SUBULUSSALAM, Aceh| InfoGloball.com – Sengketa lahan kawasan Lae Saga semakin mendalam setelah muncul video yang menunjukkan Netap Ginting mengungkap peran Rudi Hartono sebagai agen penjual lahan dan menerima uang pembayaran ganti rugi dari pembeli. Tim KennedyNews.id telah berusaha mengkonfirmasi informasi ini kepada pihak terkait melalui WhatsApp, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan. Sementara itu, Notaris Surya Darma yang menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2012 meminta agar media ini datang langsung ke kantornya pada hari Rabu (15/4) untuk klarifikasi lebih lanjut.
VIDEO BEREDAR: PERAN RUDI HARTONO SEBAGAI AGEN DAN PEMBAYARAN GANTI RUGI TERUNGKAP
Video yang saat ini sedang beredar dan telah diverifikasi awal oleh tim KennedyNews.id menunjukkan bahwa Netap Ginting menjelaskan secara rinci tentang peran Rudi Hartono sebagai pihak yang bertindak sebagai agen dalam proses penjualan lahan di kawasan Lae Saga.
Tim Media telah mengirimkan pesan konfirmasi kepada Rudi Hartono melalui WhatsApp untuk mendapatkan klarifikasi. Namun, hingga berita ini dipublikasi Rudi Hartono belum memberikan tanggapan.
POTENSI MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU
Saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, kuasa hukum warga Lae Saga, Arianto, S.H., memberikan penjelasan mendalam terkait konsekuensi hukum yang mungkin muncul:
”Jika terbukti terdapat praktik perantara atau agen dalam transaksi lahan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan bahwa setiap peralihan hak atas tanah harus dilakukan secara sah dan dapat dibuktikan secara hukum. Selain itu, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian hanya sah apabila memenuhi syarat subjektif dan objektif, termasuk adanya causa yang halal dan kesepakatan para pihak yang berwenang,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap tindakan yang menyimpang dari prosedur resmi dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. “Sebagai kuasa hukum warga Lae Saga, kami menilai bahwa setiap tindakan yang menyimpang dari prosedur resmi, termasuk penerimaan pembayaran ganti rugi yang tidak didasarkan pada dokumen otentik seperti Akta Jual Beli sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” ujar Arianto.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa jika ditemukan unsur kesengajaan dalam tindakan tersebut, dapat masuk dalam kategori tindak pidana. “Lebih lanjut, apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dengan cara melawan hukum, maka hal tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Bahkan, dalam perspektif teori hukum, tindakan demikian juga bertentangan dengan asas kepastian hukum (legal certainty) dan asas itikad baik (good faith) dalam setiap perjanjian dan transaksi keperdataan,” pungkasnya.
NOTARIS SURYA DHARMA MINTA TEMU LANGSUNG – VERIFIKASI AJB TAHUN 2012 AKAN DILAKSANAKAN
Dalam upaya untuk mendapatkan klarifikasi terkait penerbitan AJB tahun 2012 yang menjadi sorotan, tim Media telah menghubungi Notaris Surya Darma. Sebagai tanggapan, pihak notaris meminta agar tim media datang langsung ke kantornya pada hari Rabu (15/4) untuk membahas secara mendalam tentang proses penerbitan dokumen tersebut.
”Senin dan selasa kami sudah ada agenda ke BPN,” balasnya melalui pesan singkat.
Hal ini menjadi penting mengingat klaim Netap Ginting yang menyatakan tidak terlibat dalam proses pembuatan AJB tahun 2012. Verifikasi langsung dengan notaris yang menerbitkan dokumen tersebut akan menjadi poin kunci untuk mengetahui kebenaran hukum terkait transaksi lahan pada saat itu.
MASYARAKAT MENANTI KEADILAN HUKUM
Perwakilan masyarakat Lae Saga menyampaikan bahwa mereka menantikan proses hukum yang adil dan objektif untuk menyelesaikan permasalahan ini. “Kami berharap semua pihak yang terlibat dapat memberikan klarifikasi yang jujur dan transparan. Kasus ini tidak hanya menyangkut kepemilikan lahan, tetapi juga integritas hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat,” jelas Sujarwo selaku ketua kelompok tani Lae saga.
Tim media akan menghadiri temu dengan Notaris Surya Darma pada hari Rabu (15/4) dan akan terus melakukan upaya untuk mendapatkan tanggapan dari pihak Netap Ginting dan Rudi Hartono. Informasi terkait perkembangan kasus ini akan segera disampaikan setelah mendapatkan klarifikasi dari semua pihak terkait.
RED. TIM INFOGLOBALL

