SUBULUSSALAM, Aceh |InfoGloball.com – Proses mediasi sengketa lahan kawasan Lae Saga yang digelar di kantor camat Longkib dinilai diskriminatif dan tidak adil kepada pihak masyarakat Lae Saga beserta kuasa hukumnya. Rabu (15/4). Penilaian ini muncul setelah kuasa hukum masyarakat, Arianto, S.H., tidak diberikan hak untuk menyampaikan argumen selama proses mediasi, sementara pihak Netap Ginting diperbolehkan untuk berbicara secara bebas. Perlakuan Camat Longkib, Hal Haris, SP MM, sebagai pimpinan mediasi dianggap tidak adil dan membuat pihak masyarakat menganggap mediasi tersebut tidak sah dan mengancam akan melaporkan Camat Longkib yang diduga menyalahgunakan wewenang.
SEJARAH LAHAN
Menurut Sujarwo, Ketua Kelompok Tani desa Lae Saga yang telah melakukan verifikasi langsung pada masyarakat, lahan yang menjadi sengketa telah melalui proses pengelolaan bersama sejak lama. “Pada tanggal 14 Maret 2008, ada musyawarah kesepakatan untuk membuka lahan yang dipimpin oleh Hanjung Pinem. Metode pembukaan dilakukan secara bersama seluruh anggota kelompok, sedangkan anggota yang tidak hadir dikenakan biaya. Sebagian lahan sudah ditanami masyarakat, namun kegiatan tersebut terhenti karena adanya wacana peralihan lahan kepada pihak mitra untuk mengelola,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa lahan dan tanaman sawit baru diperbaharui pada tahun 2014-2015, dan masyarakat mengetahui lahan tersebut telah diperjualbelikan pada tanggal 13 Januari 2026, saat Netap Ginting melakukan pemanenan di kawasan tersebut. “setahu kami lahan tersebut dikelola oleh mitra, dan Kami tidak pernah tahu kalau lahan tersebut sudah diperjual belikan. Semua informasi baru kami dapatkan ketika ada aktivitas pemanenan yang dilakukan pihak lain di lahan yang kami kelola bersama,” tambah Sujarwo dengan nada kecewa.
Kepala Desa Lae Saga, Rudi Hartono, membenarkan adanya lahan kelompok tersebut, namun menyatakan bahwa lahan tersebut bukan milik perorangan. “Lahan itu ada tapi milik kelompok bukan milik individu.” Tegas kepala desa
MEDIASI DINILAI DISKRIMINATIF – KUASA HUKUM MASYARAKAT DILARANG BERBICARA
Pada saat proses mediasi berlangsung, kuasa hukum masyarakat Lae Saga, Arianto, S.H., tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumen dan pandangan hukum terkait kasus ini. Kondisi ini membuatnya memutuskan untuk mengundurkan diri dari proses mediasi. “Dikarenakan saya tidak diberikan hak untuk berbicara dan menyampaikan argumen hukum yang menjadi dasar kepemilikan masyarakat, sementara saya mewakili kepentingan mereka, sebaiknya saya undur diri dari proses ini,” jelas Arianto dan langsung bergerak keluar dari ruangan mediasi.
Sujarwo langsung menyambut langkah kuasa hukumnya dan mengikuti keluar dari ruangan, menyampaikan kekesalan atas perlakuan yang tidak adil: “Kami telah mengkuasakan seluruh urusan terkait lahan ini kepada saudara Arianto sebagai kuasa hukum resmi. Namun pihak Camat tidak memberinya izin untuk berbicara dan menyampaikan pandangan hukum, sedangkan pihak Netap Ginting yang juga merupakan penerima kuasa dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, diberi kebebasan untuk menyampaikan pendapatnya. Ini sudah jelas-jelas tidak fair dan menunjukkan adanya kecenderungan memihak. Kami menganggap mediasi tersebut sudah tidak sah lagi karena prosesnya tidak memenuhi prinsip kesetaraan dan keadilan. Mengapa kami harus menunggu dan menerima perlakuan yang tidak sama dengan pihak lain?” tegasnya.
POTENSI KONSEKUENSI HUKUM BAGI CAMAT LONGKIB
Dalam analisis hukum yang disampaikan oleh Arianto, S.H., Camat Longkib sebagai pejabat yang menyelenggarakan mediasi berpotensi menghadapi tuntutan hukum karena telah melakukan tindakan yang dianggap diskriminatif dan melanggar prinsip proses mediasi.
”Sebagai pejabat pemerintah yang bertugas menyelenggarakan mediasi sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Penyelesaian Perselisihan Masyarakat, Camat memiliki kewajiban untuk menjamin prinsip kesetaraan, keadilan, dan transparansi dalam proses. Tindakan camat melarang kuasa hukum satu pihak berbicara, sementara memberikan kebebasan kepada pihak lain yang merupakan juga penerima kuasa telah melanggar prinsip kesetaraan yang diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang hak setiap orang untuk diperlakukan sama di depan hukum,” jelas Arianto.
”Selain itu, tindakan yang diskriminatif ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya terkait hak untuk memperoleh akses keadilan dan perlindungan hukum yang sama,” tambah Arianto.
Sampai saat ini, pihak Camat Longkib belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan diskriminatif yang dilontarkan oleh masyarakat dan kuasa hukum kepadanya. Tim Media telah melakukan upaya untuk menghubungi Camat Longkib via WhatsApp untuk mendapatkan klarifikasi, namun hingga berita ini dipublikasikan belum mendapatkan tanggapan. Informasi terkait perkembangan kasus ini akan segera disampaikan setelah mendapatkan tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
RED. TIM INFOGLOBALL
Catatan Editor: Seluruh informasi dalam berita ini berdasarkan keterangan dari pihak masyarakat, kuasa hukum, dan rekaman proses mediasi yang telah diverifikasi keasliannya.

