SUBULUSSALAM, Aceh | InfoGloball.com – Proses mediasi dalam perkara perdata Nomor: 2/Pdt.G/2026/PN Skl di Pengadilan Negeri Singkil hari ini menemui jalan terjal. Dua pihak tergugat, Ir. Netap Ginting (Tergugat I) dan Heppi (Tergugat II), secara resmi melayangkan tanggapan tertulis yang menolak poin-poin usulan perdamaian dari pihak Penggugat, Mirja Kusuma. Penolakan ini mengungkap tabir sengketa yang lebih dalam dari sekadar kerugian materiel: sebuah benturan legitimasi pengelolaan lahan perkebunan.
Paradoks Iktikad Baik
Dalam dokumen yang diterima pada 16 April 2026, kedua Tergugat secara normatif menyatakan penghormatannya terhadap PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi. Namun, di balik kepatuhan prosedural tersebut, terdapat penolakan substansial yang bersifat prinsipil.
Pihak Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 7.800.000,- dan meminta para Tergugat mengakui secara terbuka di hadapan Hakim Mediator bahwa mereka telah mengambil Tandan Buah Segar (TBS) di lahan sengketa. Bagi para Tergugat, klausul ini bukanlah “jalan tengah”, melainkan sebuah jebakan hukum (legal trap).
Analisis Hukum: Mengapa Tergugat Bertahan?
Secara intelektual, penolakan para Tergugat didasari pada upaya perlindungan hak subjek hukum. Jika Tergugat mengamini usulan Penggugat, secara otomatis mereka melakukan ‘Bekentenis’ atau pengakuan yang dalam hukum acara perdata memiliki nilai pembuktian sempurna.
“Menerima usulan tersebut sama saja dengan melegitimasi tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH) sebelum persidangan benar-benar menguji bukti-bukti yang ada,” ujar Dedi Robiardi sebagai advokasi media ini setelah meninjau kasus.
Titik Krusial: Misteri “Pemilik Lahan”
Salah satu poin paling mencolok dalam narasi ini adalah keengganan para Tergugat untuk menghadirkan seluruh pemilik lahan yang memberi kuasa kepada mereka. Mengapa poin ini menjadi batu sandungan?
1. Perisai Surat Kuasa: Tergugat mendasarkan posisi mereka pada Surat Kuasa Khusus. Secara hukum, pemegang kuasa bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa. Dengan menolak menghadirkan pemilik lahan, Tergugat sedang menegaskan bahwa kapasitas mereka sebagai penerima kuasa sudah cukup untuk mewakili kepentingan hukum di lapangan.
2. Strategi Kontra-Narasi: Alih-alih tunduk pada syarat Penggugat, Tergugat justru melayangkan usulan balik (counter-offer). Mereka menuntut Penggugat untuk mengakui bahwa merekalah yang berhak mengelola lahan di Desa Lae Saga tersebut. Ini adalah manuver ‘offensive defense’—bertahan dengan cara menyerang balik legitimasi kepemilikan lawan.
Kesimpulan: Menanti Kepastian di Meja Hijau
Keberatan Tergugat yang menyatakan bahwa usulan Penggugat “hanya menguntungkan satu pihak” mencerminkan kegagalan mediasi dalam mencapai win-win solution. Ketika syarat perdamaian justru dianggap sebagai “surat pengakuan dosa”, maka jalur litigasi (persidangan) menjadi satu-satunya ruang untuk menguji siapa yang sebenarnya memegang hak atas tanah di Kecamatan Longkib tersebut.
Kasus ini menjadi potret nyata bagaimana sengketa agraria di masyarakat seringkali terjebak dalam pembuktian administratif yang rumit, di mana selembar surat kuasa bisa menjadi garis tipis antara pengelolaan yang sah dan tuduhan penyerobotan hasil bumi.
Red.

