Search
Close this search box.
Thursday, 16 April 2026

Kennedy Manurung Yakin Menang Setelah Ajukan Akta Peninjauan Kembali (PK)

Medan, 30 Agustus 2024, InfoGloball.com – Dalam langkah terbarunya untuk mendapatkan keadilan, Kennedy Manurung telah resmi mengajukan Akta Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya. Pengajuan ini dilakukan pada Kamis (23/8), di Rutan Tanjung Kusta, di mana Kennedy menyampaikan langsung kepada awak media bahwa ia sangat yakin akan meraih kemenangan dalam proses PK ini.

Keyakinan Kennedy didasari oleh bukti-bukti baru yang disertakan dalam Akta PK tersebut, yang menurutnya cukup kuat untuk membuktikan bahwa ada kejanggalan dalam putusan sebelumnya. “Saya yakin, dengan bukti-bukti yang ada, kebenaran akan terungkap dan Majelis Hakim akan mengabulkan permohonan saya,” tegas Kennedy dengan penuh optimisme.

Dalam penuturannya, Kennedy juga mengkritisi proses hukum sebelumnya, khususnya terkait alat bukti yang digunakan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia menyoroti penggunaan fotokopi sertifikat tanah yang dilegalisir serta Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti utama dalam persidangan. “Bagaimana bisa hanya fotokopi sertifikat tanah yang dilegalisir dan AJB dijadikan alat bukti di pengadilan? Sertifikat asli pun tidak pernah ditunjukkan di PN Medan,” ujar Kennedy, meragukan keabsahan bukti tersebut.

Sebagai langkah lanjutan, Kennedy mendesak agar AJB yang digunakan sebagai bukti di persidangan diverifikasi lebih lanjut. Menurutnya, verifikasi ini sangat penting untuk memastikan keabsahan dokumen-dokumen tersebut, demi mendapatkan keputusan yang benar-benar adil.

Dengan pengajuan Akta PK ini, Kennedy berharap proses hukum yang dihadapinya dapat berlangsung dengan transparansi dan objektivitas. Ia juga menaruh harapan besar bahwa Majelis Hakim akan menilai kembali kasus ini dengan integritas yang tinggi, serta memberikan keputusan yang sesuai dengan kebenaran dan keadilan.

RED.

Berita Terbaru

VIDEO BEREDAR: NETAP GINTING BONGKAR PERAN RUDI HARTONO SEBAGAI AGEN PENJUAL LAHAN LAE SAGA
13 Apr

VIDEO BEREDAR: NETAP GINTING BONGKAR PERAN RUDI HARTONO SEBAGAI AGEN PENJUAL LAHAN LAE SAGA

SUBULUSSALAM, Aceh| InfoGloball.com – Sengketa lahan kawasan Lae Saga semakin mendalam setelah muncul video yang menunjukkan Netap Ginting mengungkap peran

AKHIRNYA PIHAK NETAP GINTING BERI TANGGAPAN TERKAIT SENGKETA LAE SAGA
09 Apr

AKHIRNYA PIHAK NETAP GINTING BERI TANGGAPAN TERKAIT SENGKETA LAE SAGA

SUBULUSSALAM, Aceh | InfoGloball.com – Pihak Netap Ginting akhirnya memberikan tanggapan resmi terhadap serangkaian tuduhan dan temuan terkait sengketa lahan

VISI MISI WALIKOTA TERANCAM GAGAL: M RASYID TAK MENYERAH, MEDIA SARANKAN STRATEGI FISKAL DAN PEMETAAN POTENSI
09 Apr

VISI MISI WALIKOTA TERANCAM GAGAL: M RASYID TAK MENYERAH, MEDIA SARANKAN STRATEGI FISKAL DAN PEMETAAN POTENSI

SUBULUSSALAM, Aceh | InfoGloball.com – Kota Subulussalam tengah menghadapi masa sulit yang menguji keteguhan dalam langkah pembangunan. Terbatasnya alokasi anggaran

MUKIM SUBULUSSALAM TERPINGGIRKAN: WALI NANGGROE ACEH HARUS TEGAKKAN AMANAH PERDAMAIAAN
08 Apr

MUKIM SUBULUSSALAM TERPINGGIRKAN: WALI NANGGROE ACEH HARUS TEGAKKAN AMANAH PERDAMAIAAN

SUBULUSSALAM, Aceh| InfoGloball – Berdasarkan pantauan mendalam selama enam bulan yang meliputi studi kasus, wawancara mendalam dengan berbagai elemen masyarakat,

KUASA HUKUM NETAP GINTING BANTAH TUDUHAN SENGKETA LAHAN LAE SAGA:  BIAR HUKUM YANG BICARA
06 Apr

KUASA HUKUM NETAP GINTING BANTAH TUDUHAN SENGKETA LAHAN LAE SAGA:  BIAR HUKUM YANG BICARA

SUBULUSSALAM, Aceh| InfoGloball – Menanggapi serangkaian tuduhan dan temuan terkait sengketa lahan kawasan Lae Saga, kuasa hukum Netap Ginting, Jaimansyah,

TERBONGKAR! LAHAN YANG DIKLAIM GINTING BERISI PULUHAN SHM MASYARAKAT: DIDUGA LAHAN TRANSMIGRASI DESA BANGUN SARI JUGA DISEROBOT
05 Apr

TERBONGKAR! LAHAN YANG DIKLAIM GINTING BERISI PULUHAN SHM MASYARAKAT: DIDUGA LAHAN TRANSMIGRASI DESA BANGUN SARI JUGA DISEROBOT

SUBULUSSALAM, Aceh| InfoGloball.com – Sengketa lahan kawasan Lae Saga semakin menunjukkan dimensi yang kompleks setelah ditemukan berbagai bukti hukum dan