Search
Close this search box.
Thursday, 18 June 2026

Diduga Mencemarkan Nama Baik, Sekda Aceh Tenggara Laporkan Akun Amar Handal

Aceh Tenggara, 3 Desember 2024, Infogloball.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tenggara, Yusrizal ST, secara resmi melaporkan akun Facebook bernama Amar Handal ke Polres Aceh Tenggara atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan yang diterima langsung oleh Kepala SKPT Resor Polres Aceh Tenggara, Ipda Muliono. Selasa ( 3/12/2024).

Menurut dokumen laporan dengan nomor LP/B/151/XI/2024/SKPT/Polres Aceh Tenggara, akun Amar Handal diduga mempublikasikan unggahan yang berisi fitnah terhadap Yusrizal ST sebagai Sekda Aceh Tenggara. Postingan tersebut dinilai merusak reputasi pejabat tersebut di tengah masyarakat.

Dalam laporan tersebut, Yusrizal merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 310 terkait pelanggaran, serta Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, membenarkan laporan ini. “Sekda Yusrizal telah melaporkan akun Facebook Amar Handal atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial. Saat ini, penyidik ​​masih mendalami bukti dan keterangan yang relevan untuk membuka kasus ini,” ujar Iptu Bagus.

Kasus ini menambah perhatian terhadap maraknya penggunaan media sosial untuk menyebarkan informasi yang berpotensi melanggar hukum, terutama yang berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik. Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk menyusun laporan ini secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak yang diduga terkait dengan akun Amar Handal . Penyidik akan memanggil saksi-saksi untuk memperkuat proses penyelidikan. “Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak dan menghindari unggahan yang melanggar hukum,” tutup Iptu Bagus.

Penyelidikan ini diharapkan menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa tindakan di sosial media mungkin memiliki konsekuensi hukum yang nyata.

Supiyandi

Berita Terbaru

Dilema Mediasi di “Pengadilan Singkil”: Adu Klaim Hak Kelola dan Deadlock Legalitas
16 Apr

Dilema Mediasi di “Pengadilan Singkil”: Adu Klaim Hak Kelola dan Deadlock Legalitas

SUBULUSSALAM, Aceh | InfoGloball.com – Proses mediasi dalam perkara perdata Nomor: 2/Pdt.G/2026/PN Skl di Pengadilan Negeri Singkil hari ini menemui

MEDIASI SENGKETA LAHAN LAE SAGA DINILAI DISKRIMINATIF – CAMAT LONGKIB SIAP-SIAP DIPROSES
16 Apr

MEDIASI SENGKETA LAHAN LAE SAGA DINILAI DISKRIMINATIF – CAMAT LONGKIB SIAP-SIAP DIPROSES

SUBULUSSALAM, Aceh |InfoGloball.com – Proses mediasi sengketa lahan kawasan Lae Saga yang digelar di kantor camat Longkib dinilai diskriminatif dan

VIDEO BEREDAR: NETAP GINTING BONGKAR PERAN RUDI HARTONO SEBAGAI AGEN PENJUAL LAHAN LAE SAGA
13 Apr

VIDEO BEREDAR: NETAP GINTING BONGKAR PERAN RUDI HARTONO SEBAGAI AGEN PENJUAL LAHAN LAE SAGA

SUBULUSSALAM, Aceh| InfoGloball.com – Sengketa lahan kawasan Lae Saga semakin mendalam setelah muncul video yang menunjukkan Netap Ginting mengungkap peran

AKHIRNYA PIHAK NETAP GINTING BERI TANGGAPAN TERKAIT SENGKETA LAE SAGA
09 Apr

AKHIRNYA PIHAK NETAP GINTING BERI TANGGAPAN TERKAIT SENGKETA LAE SAGA

SUBULUSSALAM, Aceh | InfoGloball.com – Pihak Netap Ginting akhirnya memberikan tanggapan resmi terhadap serangkaian tuduhan dan temuan terkait sengketa lahan

VISI MISI WALIKOTA TERANCAM GAGAL: M RASYID TAK MENYERAH, MEDIA SARANKAN STRATEGI FISKAL DAN PEMETAAN POTENSI
09 Apr

VISI MISI WALIKOTA TERANCAM GAGAL: M RASYID TAK MENYERAH, MEDIA SARANKAN STRATEGI FISKAL DAN PEMETAAN POTENSI

SUBULUSSALAM, Aceh | InfoGloball.com – Kota Subulussalam tengah menghadapi masa sulit yang menguji keteguhan dalam langkah pembangunan. Terbatasnya alokasi anggaran

MUKIM SUBULUSSALAM TERPINGGIRKAN: WALI NANGGROE ACEH HARUS TEGAKKAN AMANAH PERDAMAIAAN
08 Apr

MUKIM SUBULUSSALAM TERPINGGIRKAN: WALI NANGGROE ACEH HARUS TEGAKKAN AMANAH PERDAMAIAAN

SUBULUSSALAM, Aceh| InfoGloball – Berdasarkan pantauan mendalam selama enam bulan yang meliputi studi kasus, wawancara mendalam dengan berbagai elemen masyarakat,