Subulussalam, 16 Januari 2025 Infogloball.com– Tertundanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran (TA) 2025 memicu spekulasi di tengah masyarakat. Situasi ini bahkan mendorong beberapa organisasi masyarakat (ormas) untuk mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam guna mendapatkan kejelasan terkait kendala antara Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) dan DPRK.
Dalam kunjungan tersebut, hadir tiga perwakilan ormas, yakni Ahmad Rambe dari LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia), Putra Nasrullah dari P-PKP (Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan), dan Salman dari CAPA (Cendekiawan Anak Pahlawan).
Menanggapi isu tersebut, Kabag Penganggaran dan Pengawasan DPRK Subulussalam, Rachmad Saleh Solin, SIKom, MAP, akhirnya memberikan klarifikasi. DPRK Subulussalam tidak pernah menolak pengesahan APBK TA 2025. Namun, mengingat ini adalah masa transisi dari pemerintahan lama ke pemerintahan baru, dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) baru saja terbentuk pada Desember lalu, serta banyaknya persoalan yang perlu diselesaikan, kami harus berhati-hati agar semua kebijakan tepat sasaran dan berpihak kepada masyarakat,” ungkap Rachmad pada 14 Januari 2025.
Rachmad juga menjelaskan bahwa pihak DPRK masih menunggu dokumen yang diminta oleh Fraksi Rabbani dan Golkar, yang hingga kini belum diserahkan oleh TAPK, sehingga DPRK belum berani menentukan jadwal pengesahan APBK TA 2025,” tambahnya.
Tanggapan senada juga datang dari Ketua Ormas P-PKP, Putra Nasrullah yang mewakili beberapa ormas, menyatakan dukungan mereka terhadap sikap kehati-hatian DPRK Subulussalam. “ Memang DPR tidak hanya berfungsi untuk menyetujui anggaran, tetapi juga harus memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. APBK TA 2025 harus disusun dengan jelas dan sesuai kebutuhan masyarakat agar tidak ada pihak yang dirugikan,” jelas Putra.
Putra juga menyoroti transparansi dari pihak TAPK sebagai salah satu penyebab munculnya spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, keterlambatan pembahasan anggaran bukanlah kesalahan DPR, melainkan ketidaksiapan TAPK untuk menyatakan transparansi dan akuntabel. “Pengesahan anggaran harus melalui proses yang transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat,” tegasnya.
Putra juga mengingatkan bahwa kejadian serupa pernah terjadi pada APBK 2024, di mana pengesahannya baru dilakukan pada Februari 2024. “Justru desakan Pj (Pejabat) Walikota dan TAPK malah menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ujarnya.
Penundaan pengesahan APBK TA 2025 ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi terhambatnya pembangunan dan program pelayanan publik di Subulussalam. Namun, berbagai pihak berharap bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pembahasan anggaran dapat menjadi landasan bagi pembangunan yang berkelanjutan.
Dengan dorongan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab, masyarakat Subulussalam berharap kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dapat membawa perubahan positif bagi kemajuan Subulussalam.
Jusmadi.

