Banda Aceh, 1Juli 2024, InfoGloball.com – PT. Sawit Panen Terus (SPT) diduga melakukan berbagai pelanggaran terhadap beberapa undang-undang penting yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha Nomor: 30052410211175002 yang diperoleh oleh WALHI Aceh, PT. SPT terlibat dalam aktivitas yang mencakup lahan seluas 12.750.331,45 meter persegi atau setara dengan 1.275,3 hektar. Dokumen tersebut dikeluarkan pada 30 Mei 2024, namun aktivitas land clearing sudah berlangsung sekitar satu tahun lebih sebelum izin diterbitkan. Berikut dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. SPT:
Undang-Undang Lingkungan Hidup: PT. SPT diduga telah melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aktivitas land clearing tanpa izin dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan dan mengancam keanekaragaman hayati di kawasan tersebut.
Undang-Undang Tata Ruang: PT. SPT juga diduga melanggar Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Aktivitas pemanfaatan ruang yang dilakukan tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu menyalahi ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
Undang-Undang Kehutanan: Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga muncul, mengingat kawasan yang diolah mungkin termasuk dalam wilayah hutan yang seharusnya dilindungi atau diatur penggunaannya secara ketat.
Undang-Undang Pertanahan: Pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juga diduga terjadi. Aktivitas pengolahan tanah tanpa izin yang sah melanggar ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.
Undang-Undang Perkebunan: Terakhir, PT. SPT diduga melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Kegiatan land clearing yang dilakukan sebelum memperoleh izin resmi menunjukkan ketidakpatuhan terhadap regulasi perkebunan yang mengatur proses perizinan dan pengelolaan perkebunan.
WALHI Aceh menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap PT. SPT dan meminta pihak berwenang untuk segera menghentikan aktivitas yang melanggar hukum serta melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. SPT belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.
Pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT. SPT menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang lebih efektif dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
PN