Medan, 12 November 2024, InfoGloball.com – Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, terkait kasus hukum yang menimpa Kennedy Manurung. Kennedy, yang kini menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Balige, mendapat sorotan luas dari masyarakat dan sejumlah tokoh penting. Salah satu di antaranya adalah Drs. Zainal Arifin, Ketua Umum Angkatan Muda Bukti Barisan (AMBB), yang menyuarakan harapannya agar bapak Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dapat mendengarkan keluhan rakyat yang mencari keadilan.
Drs. Zainal Arifin menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap kasus ini, yang telah menimbulkan kekhawatiran di berbagai kalangan. Ia menyampaikan bahwa ribuan masyarakat dan kelompok sipil terus memberikan dukungan moral kepada Kennedy, yang diyakini banyak pihak menjadi korban atas ketidakadilan proses hukum.
Poin-Poin Kritis dalam Kasus Kennedy Manurung
1. Bukti Baru (Novum) yang Menguatkan Posisi Terdakwa: Dalam sidang PK ini, tim pengacara Kennedy telah menyerahkan bukti-bukti yang dianggap signifikan untuk membuktikan ketidakbersalahannya. Di antaranya adalah surat keterangan kematian dari pelapor utama, Alfonso Hutapea, serta penerima kuasa, Irwan Junaidi, SE. Fakta bahwa kedua individu ini tidak pernah dipanggil atau hadir dalam proses hukum sebelumnya menunjukkan adanya celah serius dalam penegakan keadilan.
2. Status Tanah Sengketa yang Terlantar: Salah satu elemen kunci dalam pembelaan Kennedy adalah status ruko yang menjadi objek perlindungan. Berdasarkan Undang-Undang Agraria yang mengatur tentang penguasaan tanah terlantar, tim pengacara mengklaim bahwa tindakan hukum terhadap Kennedy tidak memiliki dasar yang kuat.
3. Prosedur Kejanggalan Hukum: Proses hukum dalam kasus ini dinilai menyisakan berbagai kejanggalan, termasuk ketidakhadiran saksi-saksi penting di lokasi maupun dalam proses konferensi pengadilan. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan integritas dari proses pemutaran yang dijalankan.
4. Dukungan Publik dan Tokoh Masyarakat: Kennedy Manurung mendapatkan simpati luas dari masyarakat, termasuk keluarga besar dan tokoh-tokoh penting di Sumatera Utara. Solidaritas ini menunjukkan adanya kesadaran bersama tentang pentingnya menjaga hak-hak individu dalam sistem peradilan yang adil.
5. Implikasi Sosial yang Luas: Meningkatnya dukungan masyarakat terhadap kasus Kennedy menggambarkan isu yang lebih luas mengenai keadilan hukum di Indonesia. Ketidakpastian dalam penegakan hukum menjadi sorotan utama, mendorong refleksi akan tantangan dalam memperkuat transparansi dan keadilan sistem peradilan.
Seruan Drs. Zainal Arifin
Drs. Zainal Arifin, yang selama ini dikenal vokal dalam menyuarakan aspirasi masyarakat, menyuarakan kepada Presiden dan Wakil Presiden agar turun tangan dan memperhatikan permasalahan ini. “Kami berharap Bapak Presiden dan Wakil Presiden dapat mendengar suara rakyat yang mencari keadilan. Kasus ini bukan hanya tentang satu individu, tetapi tentang kredibilitas sistem hukum kita,” ujarnya dalam sebuah pernyataan resmi.
Ia menekankan bahwa keadilan adalah hak dasar yang harus dijamin oleh negara kepada setiap warganya. Melihat dukungan publik yang semakin meluas, diharapkan pemerintah dapat mengambil langkah yang tepat untuk menegakkan prinsip keadilan, memastikan bahwa semua warga negara mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum.
Harapan Publik
Kasus Kennedy Manurung kini menjadi simbol perjuangan masyarakat Sumatera Utara dalam menuntut keadilan. Ribuan orang berharap agar proses hukum yang dijalankan dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Dukungan yang meluas ini juga mempertegas kebutuhan akan mendesaknya reformasi di sektor penyiaran agar transparansi dan integritas dapat benar-benar terwujud.
Dengan semakin banyaknya suara yang memenuhi keadilan, harapan akan kepekaan dan tanggapan pemerintah pun meningkat. Perhatian yang diberikan oleh pemimpin nasional diharapkan dapat menjadi titik terang dalam upaya memastikan bahwa keadilan ditegakkan untuk semua warga negara.
RED.