Medan, 22 Oktober 2024, InfoGloball.com – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Batak Bersatu Kota Medan, Tulus Tinoven Tohonan Siregar, secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap pembebasan Kennedy Manurung dari tahanan. Dukungan ini disampaikan setelah proses Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berlangsung, yang kini telah memasuki babak akhir.
Menurut Tulus Siregar, seluruh bukti baru (novum) yang diserahkan oleh tim pengacara Kennedy Manurung telah diserahkan kepada hakim PK. Bukti-bukti ini disaksikan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Medan. Beberapa bukti tersebut di antaranya adalah Surat Keterangan Kematian pelapor pertama, Alfonso Hutapea, yang diterbitkan oleh Lurah Helvetia, serta Surat Kematian penerima kuasa, Irwan Junaidi, SE, dari Lurah Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas.
Selain itu, juga dijelaskan bukti mengenai kondisi bangunan ruko yang telah terlantar selama puluhan tahun, mengacu pada Undang-Undang Agraria tentang penguasaan tanah terlantar. Saksi pelapor pertama dan kedua dalam kasus ini, menurut Tulus, tidak pernah hadir di lokasi ruko, kantor polisi, kejaksaan, maupun dalam konferensi di Pengadilan Negeri Medan. Tulus Siregar menambahkan, kegagalan menghadirkan saksi-saksi pelapor menimbulkan keraguan terhadap keputusan yang menjebloskan Kennedy Manurung ke tahanan.
“Kami berharap agar hakim PK yang menangani kasus ini dapat mengambil keputusan yang adil dan membebaskan saudara Kennedy Manurung dari Rumah Tahanan Kelas IIB Balige. Kasus ini diduga diduga mengandung kekeliruan dalam penyelesaiannya,” ujar Tulus Siregar.
Kasus ini menarik perhatian publik, khususnya di Kota Medan, dan harapan besar ditujukan kepada hakim PK agar memberikan kesimpulan yang adil dan sesuai dengan bukti-bukti yang telah dihadirkan.
PN.