SUBULUSSALAM, Aceh| InfoGloball.com – Sengketa lahan kawasan Lae Saga semakin menunjukkan dimensi yang kompleks setelah ditemukan berbagai bukti hukum dan kejanggalan yang melibatkan tidak hanya klaim luas lahan yang tidak sesuai, tetapi juga adanya puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat yang termasuk dalam kawasan yang diklaim oleh Netap Ginting. Temuan baru menunjukkan bahwa pihak terkait juga diduga telah menerobos lahan transmigrasi milik Desa Bangun Sari, beberapa pihak minta agar Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menuntaskan permasalahan ini secara transparan.
50 SHM MASYARAKAT MASUK DALAM KLAIM LAHAN NETAP GINTING
Berdasarkan pantauan dan verifikasi dokumen yang dilakukan oleh tim InfoGloball bersama perwakilan masyarakat Lae Saga, ternyata sebagian besar lahan yang diklaim oleh Netap Ginting telah memiliki bukti kepemilikan resmi yang sah milik masyarakat lokal. Data yang dihimpun menunjukkan bahwa terdapat sekitar 50 sertifikat hak milik (SHM) yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah, selain dokumen lain seperti sertifikat transmigrasi, surat fisik penguasaan lahan, dan Surat Keputusan (SK) kelompok tani yang menjadi dasar hukum kepemilikan masyarakat.
“Kita telah mengumpulkan sebanyak 50 SHM yang mencakup kawasan lahan yang saat ini dikuasai pihak Netap Ginting. Selain itu, terdapat pula dokumen-dokumen lain yang menjadi bukti bahwa lahan ini telah dikuasai dan dikelola oleh masyarakat Lae Saga dan bangun sari secara turun temurun maupun melalui proses hukum yang sah,” jelas salah satu perwakilan masyarakat yang juga merupakan pemilik SHM di kawasan tersebut.
KONTRADIKSI LUAS LAHAN: 171 HEKTAR VS 151 HEKTAR
Salah satu kejanggalan utama yang ditemukan adalah perbedaan antara luas lahan yang diklaim dengan data yang tercatat dalam peta resmi. Netap Ginting mengklaim memiliki hak atas lahan seluas 171 hektar, namun berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, luas lahan yang menjadi objek klaim hanya mencapai 151 hektar.
Perbedaan seluas 20 hektar ini menimbulkan pertanyaan tentang dasar perhitungan luas lahan yang digunakan oleh pihak Netap Ginting. Menurut analisis geografis yang dilakukan, perbedaan ini kemungkinan besar terjadi karena adanya kesalahan dalam penetapan batas lahan atau mungkin juga karena klaim yang mencakup kawasan lahan yang tidak termasuk dalam wilayah yang diamanatkan.
BATAS LAHAN TIDAK SESUAI ANTARA AJB DENGAN SURAT FISIK
Kejanggalan lain yang ditemukan adalah perbedaan batas lahan yang tertera dalam Akta Jual Beli (AJB) yang diduga dimiliki oleh pihak Netap Ginting dengan batas lahan yang tercatat dalam surat fisik penguasaan masyarakat. Berdasarkan konfirmasi dengan beberapa pemilik lahan, batas lahan yang dicantumkan dalam dokumen pihak Netap Ginting tidak sesuai dengan batas yang telah ditetapkan bersama masyarakat dan tercatat dalam surat fisik yang dikeluarkan oleh pemerintah desa dan kecamatan.
NAMA TERTERA DI SURAT GANTI RUGI BUKAN WARGA LAE SAGA
Informasi yang lebih mengkhawatirkan muncul dari pengakuan masyarakat bahwa beberapa nama yang tertera dalam surat ganti rugi yang diduga menjadi dasar klaim pihak Netap Ginting bukan merupakan warga Lae Saga pada tahun 2012, saat diduga transaksi lahan tersebut terjadi.
“Kita telah menelusuri nama-nama yang tertera dalam dokumen tersebut, dan ternyata sebagian besar bukanlah warga desa Lae Saga pada saat yang bersangkutan. Bahkan, beberapa nama tersebut tidak dikenal sama sekali oleh masyarakat setempat sebagai orang yang pernah memiliki atau mengelola lahan di kawasan ini,” jelas seorang masyarakat yang tinggal di Lae Saga.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa terdapat praktik yang tidak sesuai dengan prinsip hukum kepemilikan lahan, karena seseorang tidak dapat menjual atau mentransfer hak atas lahan yang tidak menjadi miliknya.
TEMUAN BARU: DIDUGA LAHAN TRANSMIGRASI DESA BANGUN SARI JUGA DISEROBOT
Dalam verifikasi lapangan yang dilakukan oleh dinas terkait yang menangani masalah agraria, ditemukan bahwa kawasan lahan yang dikuasai pihak Netap Ginting juga mencakup lahan transmigrasi milik Desa Bangun Sari yang terletak di perbatasan dengan kawasan Lae Saga. Menurut sumber yang tidak dapat disebutkan namanya dari dinas terkait, pihak Ginting diduga telah menerobos dan menguasai sebagian lahan transmigrasi tersebut tanpa dasar hukum yang sah.
“Saat kami melakukan verifikasi ke lokasi, kami menemukan bahwa ada bagian lahan transmigrasi milik Desa Bangun Sari yang juga telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak terkait. Lahan ini memiliki status khusus sebagai lahan untuk pemukiman dan usaha ekonomi kelompok transmigran, sehingga tidak boleh digunakan atau diperdagangkan secara sembarangan,” jelas sumber tersebut kepada Tim InfoGloball.
PANGGILAN TEGAS UNTUK RDP DPRK – MASYARAKAT SIAP BANTU
Menanggapi kompleksitas permasalahan yang terus muncul, perwakilan masyarakat dan dinas terkait menyampaikan panggilan tegas agar DPRK Subulussalam segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan seluruh pihak terkait – termasuk pemerintah kota, dinas agraria, perwakilan masyarakat Lae Saga, perwakilan Desa Bangun Sari, serta pihak Netap Ginting.
”DPRK sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki kewajiban untuk mengawal kepentingan masyarakat dan memastikan bahwa setiap masalah yang menyangkut kepentingan publik dapat diselesaikan secara terbuka dan transparan. Kami mengajak DPRK untuk segera melakukan RDP agar semua kejanggalan dan permasalahan dapat dibahas secara terbuka di depan publik,” tegas salah satu tokoh masyarakat kepada Tim InfoGloball.
Tim InfoGloball akan terus melakukan pemantauan mendalam terhadap perkembangan kasus ini untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan transparan.
Sebagai wujud komitmen menjaga profesionalisme pemberitaan, kami juga akan menyampaikan tanggapan dari pihak Netap Ginting terkait pernyataan yang disampaikan oleh beberapa narasumber.
RED. TIM INFOGLOBALL
InfoGloball – Berita Terpercaya untuk Pembangunan Daerah

