Singkil, 10 Juli 2024, InfoGloball.com – Pada hari Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, Pengadilan Negeri Singkil menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan pembunuhan dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian di Desa Ujung, Kecamatan Singkil.
Sidang tersebut melibatkan dua tersangka, SL dan IW, yang didakwa oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum mencakup sejumlah pasal dari beberapa undang-undang terkait perlindungan anak dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, yaitu:
Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 KUHPidana.
Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 KUHPidana.
Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Setelah pembacaan surat dakwaan, baik para terdakwa maupun penasihat hukum mereka tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada hari Senin, 15 Juli 2024, dengan agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum. Untuk memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum berencana menghadirkan sembilan saksi dan lima ahli yang akan memberikan keterangan.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat luas karena melibatkan dugaan pembunuhan dan kekerasan terhadap anak, yang merupakan tindakan pidana berat dan sangat dikecam. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga, serta memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
PN

