SUBULUSSALAM, Aceh| InfoGloball – Sengketa lahan kawasan Lae Saga yang telah berlangsung selama beberapa bulan kini memasuki tahap proses perdata di Pengadilan Negeri Singkil, dengan sidang perdana yang digelar di perwakilan pengadilan Kota Subulussalam pada hari Selasa (2/4/2026). Kasus ini menarik perhatian publik terutama karena adanya kontradiksi antara luas lahan yang diamanatkan dalam surat kuasa dengan klaim kepemilikan yang jauh lebih luas, serta insiden pengrusakan fasilitas masyarakat yang terjadi bersamaan dengan proses persidangan.
SIDANG PERDANA BERJALAN, NETAP GINTING DIWAKILI KUASA HUKUM
Pada sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim PN Singkil yang diwakili oleh juru hakim di perwakilan Subulussalam, pihak Netap Ginting tidak hadir secara langsung. Ia diwakili oleh dua kuasa hukum dari Yayasan Lentera Keadilan Subulussalam (LEKAS), yaitu Jaimansyah, S.H., M.H., dan Yahya, S.H. Kehadiran kuasa hukum ini sesuai dengan ketentuan hukum yang terdapat pada Pasal 123 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR) dan Pasal 147 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rbg), yang mengamanatkan bahwa pihak dapat diwakili oleh kuasa hukum yang sah dalam proses peradilan.
PENGRUSAKAN PORTAL TERJADI DI HARI SIDANG
Pada hari yang sama dengan pelaksanaan sidang perdana, terjadi insiden pengrusakan portal yang didirikan oleh masyarakat Lae Saga sebagai bentuk identitas dan pengamanan kawasan lahan mereka. Menurut pantauan tim InfoGloball, ini merupakan insiden ketiga yang terjadi dalam kurun waktu kurang dari dua minggu – sebelumnya terjadi pada tanggal 25 Maret, 27 Maret, dan kini pada tanggal 2 April 2026.
Salah satu saksi mata yang merupakan warga Lae saga, yang tidak ingin disebutkan namanya, menyampaikan bahwa sebelum kejadian, beberapa warga melihat mobil yang biasanya digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit oleh pihak yang terkait dengan Netap Ginting terparkir di sekitar lokasi lahan.
”Kita telah membangun portal tersebut dengan harapan dapat menjaga kawasan lahan tersebut. Namun, setiap kali kita membangun, selalu ada pihak yang melakukan kerusakan. Insiden kali ini terjadi tepat ketika sidang sedang berlangsung, yang membuat kita merasa bahwa ada upaya untuk menekan posisi masyarakat,” ujarnya dengan nada yang penuh rasa kecewa.
KONTRADIKSI LUAS LAHAN: SURAT KUASA 2 HEKTAR VS KLAIM 171 HEKTAR
Informasi yang dihimpun oleh tim InfoGloball menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara luas lahan yang diamanatkan dalam surat kuasa dengan klaim kepemilikan yang dilakukan oleh Netap Ginting. Berdasarkan dokumen surat kuasa yang dikeluarkan oleh Notaris Aldi Subhan Lubis, S.H., M.Kn., pada tanggal 27 November 2025, pihak Andi Sucipto hanya memberikan kuasa untuk mengelola lahan seluas 20.000 meter persegi atau setara dengan 2 hektar. Namun, selama ini Netap Ginting mengaku menguasai lahan seluas 171 hektar di kawasan Lae Saga.
Hal ini menimbulkan sejumlah pertanyaan hukum yang mendasar, antara lain mengenai dasar hukum klaim luas lahan yang jauh lebih besar, proses transfer hak kepemilikan yang terjadi, serta apakah terdapat indikasi penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan mandat yang diberikan.
”Surat kuasa yang hanya mencakup 2 hektar, namun mengapa pihak lain mengaku menguasai hingga 171 hektar? Ini adalah pertanyaan yang harus dijawab secara hukum, walaupun ada surat kuasa baru. Kita perlu mengetahui dengan jelas, dari siapa mereka membeli lahan tersebut, kepada siapa pembayaran dilakukan, dan apakah mereka memiliki surat kepemilikan yang sah untuk seluruh luas lahan yang diklaim,” jelas salah satu perwakilan masyarakat Lae Saga kepada media ini.
MASYARAKAT MENUNTUT TRANSPARANSI DAN KEADILAN
Masyarakat Lae Saga yang merupakan pemilik lahan turun temurun maupun yang memiliki bukti kepemilikan resmi kini mengajukan tuntutan terbuka kepada Netap Ginting untuk melakukan komunikasi langsung dan transparan. Mereka meminta agar pihak terkait dapat menunjukkan seluruh dokumen hukum yang menjadi dasar klaim kepemilikan, serta menjelaskan proses perolehan hak atas lahan yang menjadi sengketa.
Tim InfoGloball akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus ini untuk memberikan informasi yang akurat dan mendalam kepada masyarakat.
RED. TIM INFOGLOBALL

