Subulussalam, 5 Juli 2024, InfoGloball.com – Riduansyah Kombih telah melaporkan salah satu anggota TNI Angkatan Darat berinisial ‘S’ kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom) Subulussalam, sekira Pukul 20:00 Wib 4 Juli 2024, dengan bukti tanda laporan Nomor: TBLP – 02/VI/2024. Laporan tersebut terkait dugaan penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan oleh prajurit oknum TNI – AD yang juga menjabat sebagai Babinsa.
Dalam pelaporan ini, Riduansyah Kombih didampingi oleh tim pengacaranya, Michael Alexander, SH, MH, CLA, CLI, dan Hamdani Cibro, SH, MH. Kedua pengacara tersebut turut hadir di Denpom Subulussalam.
Menurut keterangan yang diterima, insiden penyerangan dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh prajurit berinisial ‘S’ ini terjadi beberapa waktu lalu di Desa Simolap. Riduansyah Kombih menyampaikan bahwa tindakan tersebut tidak dapat diterima dan harus mendapatkan penanganan serius dari pihak berwajib.
“Kami percaya bahwa keadilan harus ditegakkan, dan kami mendampingi klien kami dalam mencari keadilan atas tindakan yang tidak pantas ini,” ujar Michael Alexander, SH, MH, CLA, CLI. “Kami berharap pihak Denpom Subulussalam dapat melakukan penyelidikan yang menyeluruh dan transparan.” Tegasnya
Hamdani Cibro, SH, MH menambahkan bahwa laporan ini bukan hanya untuk mencari keadilan bagi klien mereka, tetapi juga untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang. “Kami berharap laporan ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tindakan kekerasan dan penganiayaan tidak lagi terjadi, khususnya di lingkungan TNI yang seharusnya menjadi contoh disiplin dan profesionalisme,” Tutupnya.
[Berita ini akan diperbarui dengan informasi lebih lanjut seiring perkembangan kasus ini.]
PN.