Medan, 18 Desember 2024 Infogloball.com– Ribuan masyarakat dari berbagai daerah bersatu dalam sebuah petisi online yang mengekskresikan Kennedy Manurung, seorang pria yang ditahan atas kasus yang penuh kejanggalan. Hingga kini, petisi tersebut telah mengumpulkan ribuan tanda tangan dalam waktu singkat, menunjukkan besarnya dukungan masyarakat terhadap kasus ini.
Kejanggalan Kasus yang Menjadi Sorotan
Tim kuasa hukum Kennedy Manurung, yang dipimpin oleh Dr. Enni, membeberkan serangkaian bukti baru yang memperkuat klaim bahwa klien mereka tidak bersalah. Bukti-bukti tersebut meliputi:
1. Surat Kematian Pelapor Utama
Pelapor utama, Alfonso Hutapea, ternyata telah meninggal dunia, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah Helvetia. Fakta ini menimbulkan pertanyaan terkait seriusnya proses hukum yang masih tertunda.
2. Surat Kematian Penerima Kuasa
Irwan Junaidi, yang disebut-sebut sebagai penerima kuasa dalam kasus ini, juga telah meninggal dunia, dibuktikan melalui dokumen resmi dari Lurah Sitirejo 3.
3. Kondisi Tanah Terlantar
Kasus ini melibatkan sebuah tanah yang telah terbengkalai selama puluhan tahun. Berdasarkan UU Agraria, tanah tersebut seharusnya dianggap sebagai tanah terlantar, sehingga laporan yang dibuat terhadap Kennedy diragukan dasar hukumnya.
4. Ketiadaan Saksi Utama
Saksi-saksi kunci, yakni pelapor pertama dan kedua, tidak pernah dihadirkan di lokasi kejadian maupun dalam proses hukum. Hal ini menciptakan keraguan besar terhadap kredibilitas kasus tersebut.
5. Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Kasus ini memicu kekhawatiran yang lebih luas tentang integritas sistem hukum. Dugaan kerja sama tidak sehat antara Polrestabes Medan, Kejaksaan Negeri Medan, dan beberapa hakim di Pengadilan Negeri serta Pengadilan Tinggi Medan menjadi sorotan.
“Ini bukan hanya tentang Kennedy Manurung. Kasus ini adalah gambaran nyata dari bagaimana hukum bisa dipermainkan. Bukti-bukti yang kami ajukan jelas menunjukkan adanya kriminalisasi yang menimpa klien kami,” ujar Dr. Enni dalam konferensi pers.
Dukungan masyarakat yang meluas mencerminkan pengungkapan terhadap sistem hukum yang dinilai tidak berpihak pada keadilan. Media sosial dibanjiri dengan tagar #BebaskanKennedy dan #KeadilanUntukKennedy, menambah tekanan publik terhadap pihak yang berwenang.
Salah satu penandatangan petisi, Purba Tua Hutapea menyatakan, “Saya menandatangani petisi ini karena yakin Kennedy Manurung adalah korban kriminalisasi. Kami harus bersuara demi keadilan, karena ini bisa menimpa siapa saja.” Tegasnya.
Dengan adanya dukungan publik yang besar, tim kuasa hukum berharap agar kasus ini ditinjau kembali secara adil dan transparan. “Keadilan adalah hak setiap warga negara. Kami meminta pihak yang berwenang untuk menghentikan ketidakadilan ini dan mengembalikan hak Kennedy Manurung,” pungkas Dr. Enni.
Kini, masyarakat menunggu langkah tegas dari pihak hukum. Harapan besar agar kasus ini menjadi titik balik dalam penegakan hukum yang bersih, adil, dan bebas dari tekanan politik maupun kepentingan pribadi.
RED.