Search
Close this search box.
Monday, 23 December 2024

Puluhan Pekerja Borong PTPN I Regional 7 Minta Perlindungan Ke Kantor Desa Purwodadi Dalam Kabupaten Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN – Pernyataan  Kabag SDM PTPN I Regional 7 sa’at dikonfirmasi terkait pemberian Tali Asih pengganti THR Rp.200 ribu bagi karyawan borong prestasi di kebun Unit Kerja Bergen PTPN I Regional 7.

“Untuk karyawan borong bukan kewenangan kami untuk konfirmasi, karena karyawan borong yang dimaksud bukan karyawan PTPN I Regional 7,” terang Ronal.

Jelas menggambarkan para karyawan borong ini illegal, bukan bagian dari PTPN I Regional 7, namun fakta di lapangan hasil produksinya diterima dan diharapkan oleh PTPN I Regional 7.

Terkait hal tersebut, Kepala Desa Purwodadi Dalam Ngadiran, S.P.d menyampaikan adanya kegaduhan akibat pemberian THR yang diterima pekerja borong yang merupakan  warga Desa mereka tidak sesuai ketentuan,  Pada hari Rabu sekitar Jam 16.00 Wib (17/04/2024) Perwakilan Pekerja Borong Hardian, Rudi, Samingan, Afd II, Afd III, Afd IV dan Pekerja Borong Unit Bergen kurang lebih 50 Orang, berkunjung ke Balai Desa Purwodadi Dalam, mereka meminta Pemerintah Desa Purwodadi Dalam untuk menjebatani atau membantu  mereka mengenai Pemberian  THR sebesar 200 ribu per orang  ke Manajemen PTPN I Regional 7 Unit Bergen atau Pihak Vendor yang ditunjuk Perusahaan.

Pekerja borong sadap ini berasal dari Desa Penyangga Unit Bergen terdiri dari  Desa Wonodadi, Desa Purwodadi Dalam dan Desa Purwodadi Simpang adalah Desa Penunjang Perusahaan yang telah membantu dalam pencapaian Produksi di PTPN I Regional 7 Unit Bergen.

Untuk meningkatkan pencapaian produksi mereka juga selalu mengikuti instruksi mandor apabila harus  bekerja malam hari yang diminta pihak perusahaan, tetapi kewajiban telah dipenuhi  harapannya akan mendapat solusi hak pekerja borong  yang lebih baik demi kemajuan bersama, namun kembali lagi kami dikecewakan ujar pekerja penyadap borong tersebut.

Di dalam Penyelesaian Hubungan Industrial baik Perusahan dan Vendor bisa mempelajari   ketentuan  peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan di Indonesia. Pemborongan pekerjaan diatur di dalam Pasal 64 dan Pasal 65 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”).

Di dalam Pasal 64 UUK disebutkan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Syarat pekerjaan yang boleh diserahkan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan, antara lain (Pasal 65 ayat [2] UUK):

1.      Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama

2.      Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;

3.      Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan

4.      Tidak menghambat proses produksi secara langsung.

5.      Selain syarat jenis pekerjaan, terdapat pula syarat untuk perusahaan yang menerima pekerjaan yaitu harus berbentuk badan hukum (Pasal 65 ayat [3] UUK).

6.      Sedangkan, definisi pekerja borongan/tenaga kerja borongan diatur dalam Pasal 1 angka 3 Kepmenaker No. KEP-150/MEN/1999 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu:

7.      “Tenaga kerja borongan adalah tenaga kerja yang bekerja pada pengusaha untuk melakukan pekerjaan tertentu dengan menerima upah didasarkan atas volume pekerjaan atau satuan hasil kerja.”Deskripsi Gambar

8.      Berdasarkan penjelasan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa pemborongan pekerjaan adalah tindakan perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian tertulis dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. Sedangkan, tenaga kerja borongan adalah tenaga kerja yang pekerjaannya didasarkan atas volume atau satuan hasil kerja.

9.      Pemborongan pekerjaan dengan tenaga kerja borongan jelas merupakan dua hal yang berbeda karena pemborongan pekerjaan merupakan bentuk kebijakan/aktivitas perusahaan, sedangkan tenaga kerja borongan merupakan status tenaga kerja yang dikaitkan dengan cara penerimaan upah.

10.  Dasar hukum:

11.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

12.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/1999 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Ketentuan Peraturan THR yang perlu diperhatikan

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” .

Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Legalitas Formal untuk memastikan kebenaran  kebijakan atau perjanjian pekerja borong sebelum pembuatan kontrak  sebaiknya pihak Perusahaan PTPN I Regional 7 Bidang SDM berkonsultasi secara tertulis kepada Disnaker, Bidang Tanaman berkaitan teknis penyadapan Dinas Perkebunan atau Balai dan untuk Pengadaan Barang dan Jasa BUMN berpedoman Permen BUMN No. 08/MBU/12/2019 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara, hal ini untuk menghindari permasalahan serupa terjadi kembali.

Legalitas Materiil Perusahaan menunjuk pengawas lapangan agar melakukan pengawasan dilapangan terkait pekerja borong pemenuhan kelengkapan alat sadap seperti mangkok, pisau sadap, lampu blor dan sepatu boots, pemeriksaan tata guna panel atau bidang sadap juga akan mempengaruhi hasil produksi lateks, CL juga harus benar-benar ditimbang, Upah per kg Rp. 5.000 atau sudah ada kenaikan belum sebagai rangsangan atau motivasi pendapatan pekerja borong, sebaiknya gajih pembayarannya menggunakan Payroll, kartu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sudah didaftarkan belum untuk melindungi pekerja, dikhawatirkan Perusahaan sudah mengganggarkan Vendor tidak membayarkan sebanyak pekerja borong dengan alasan pekerja borong keluar masuk padahal kehadiran pekerja borong ini bisa dievaluasi terangnya.

Dalam waktu dekat agar masalah ini tidak berlarut-larut kita akan lapor ke Bapak Hi. Nanang Ermanto selaku Bupati Lampung Selatan terkait Masalah Pekerja Borong Prestasi yang selama ini terdzolimi untuk mendapat keadilan !!!  Fakta di lapangan kami yakin bukan hanya di Unit Bergen Lampung Selatan bisa terjadi di Unit-Unit lain Wilayah Lampung, Palembang dan Bengkulu PTPN I Regional 7 dan tidak menutup kemungkinan penyelesaian ini akan melibatkan tiga Gubernur dan beberapa Bupati tergantung wilayah kerja masing-masing Unit tandasnya.

Dan kami Pekerja Borong Prestasi memiliki loyalitas yang tinggi kami dibayar sesuai hasil prestasi kerja masing-masing pekerja, tidak menutup kemungkinan hasil kami menyumbangkan kontribusi laba perusahaan.

Kami berupaya bekerja sesuai Hashtag BUMN ber Akhlak namun fakta dilapangan perlakuan pemberian THR tidak ber Akhlak.

Hashtag BUMN BERUBAH atau Punah – Sebagai Pekerja Borong selalu Berubah atau berjuang meningkatkan produksi yang tinggi agar sesuai target perusahaan dan timbal baliknya pendapatan naik namun Faktanya kami dilapangan sa’at penerimaan THR pekerja borong dibuat punah. “Harapan kami para pemimpin jangan selalu ber kata-kata manis tapi Fakta dilapangan Pahit yang kami rasakan coba direnungkan baik-baik kalau kami tidak menyadap 1 bulan dari Wilayah Lampung, Palembang dan Bengkulu siapa yang rugi !!!

Statement maupun kata-kata bahwa Pekerja Borong bukan bagian dari PTPN I Regional 7 sangat menyakitkan pantas saja THRnya kecil kami dianggap anak pungut” ujarnya.