Subulussalam, 27 Agustus 2025 Infogloball.com– PT Asdal Primalestari menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial (PHI) dengan mantan karyawan secara damai. Pada Rabu, 20 Agustus 2025, perusahaan yang diwakili oleh Irfan Susandra selaku HRD, telah menyelesaikan pembayaran sesuai putusan persidangan PHI secara sukarela.
Langkah ini diapresiasi oleh tim kuasa hukum penggugat. Rian Apriesta, SH, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kesediaan PT Asdal Primalestari menyelesaikan kewajibannya tanpa melalui tahapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Banda Aceh.
“Kami sangat mengapresiasi penyelesaian pembayaran ini, karena pihak PT Asdal Primalestari secara sukarela menyelesaikan pembayaran tanpa harus melalui tahapan eksekusi,” ujar Rian Apriesta.
Irfan Susandra, HRD PT Asdal Primalestari, menyampaikan bahwa perusahaan selalu terbuka untuk jalur perdamaian, kritik, dan saran. Namun, ia menegaskan bahwa PT Asdal Primalestari akan menempuh jalur hukum jika ada pihak-pihak yang berupaya mencemarkan nama baik perusahaan.
”PT Asdal Primalestari adalah perusahaan perkebunan sawit swasta yang patuh terhadap peraturan dan memiliki sertifikasi ISPO. Ini membuktikan komitmen kami terhadap praktik bisnis yang baik dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Namun, kami tidak akan segan menempuh jalur hukum jika ada pihak yang mencoba menjatuhkan kredibilitas perusahaan,” tegasnya.
Manajemen PT Asdal Primalestari juga menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Aceh atas pelaksanaan tugas yang baik.
Dalam putusannya, Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Dari total gugatan sebesar Rp 56.028.429, Majelis Hakim memutuskan PT Asdal Primalestari membayar Rp 55.500.000 kepada penggugat.
(Red).