Subulussalam, 13 Juli 2024, Infogloball.com – Walikota Subulussalam menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi dewan mengenai Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2023. Beberapa poin penting yang disampaikan adalah:
Pengembalian Anggaran: Penggunaan keuangan tahun anggaran 2023 yang tidak sesuai, berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), harus segera dikembalikan untuk menekan angka defisit pada APBK mendatang. Saat ini, tindak lanjut atas temuan ini sedang berlangsung dan diharapkan selesai dalam 60 hari ke depan.
Penyelidikan Hukum: Fraksi GERANAT meminta aparat penegak hukum menyelidiki penyalahgunaan anggaran seperti yang tertera dalam laporan BPK RI. Walikota berkomitmen untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan transparan, dengan menindaklanjuti temuan BPK RI.
Audit Internal RSUD: Pemerintah akan memerintahkan Inspektorat Kota Subulussalam untuk melakukan audit terhadap BLUD RSUD Kota Subulussalam, sesuai mekanisme yang berlaku, dan melaporkan hasilnya kepada DPRK Subulussalam.
Evaluasi Kepala Desa: Evaluasi akan dilakukan terhadap seluruh PJ Kepala Desa yang telah menjabat lebih dari enam bulan, berdasarkan aturan yang berlaku. Kepala DPMK diminta menyusun formulasi kebijakan evaluasi berdasarkan indikator kinerja.
Evaluasi dan Penyegaran SKPK: Kebijakan akan diambil untuk mengevaluasi atau menyegarkan seluruh SKPK, serta mengevaluasi seluruh PLT agar diangkat secara definitif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanggapan walikota ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti temuan BPK RI dan memastikan tata kelola keuangan yang lebih baik di masa mendatang.
PN.