Medan, 12 November 2022, InfoGloball.com – Penahanan terhadap Pak Kennedy Manurung memicu kontroversi karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Alasan utamanya adalah ketidakhadiran saksi pelapor yang tidak bisa dihadirkan atau sudah meninggal dunia.
Pada tanggal 10 November 2022, Pemohon telah menerima undangan pelaksanaan gelar perkara yang dijadwalkan pada hari Jumat, 11 November 2022, di ruang Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumut. Undangan tersebut merujuk pada pengaduan langsung dengan Nomor: Dumas/77/X/2023/Wassidik, tanggal 20 Oktober 2022, atas nama pemohon.
Namun, dalam pelaksanaan gelar perkara pada tanggal 11 November 2022, saksi pelapor yang seharusnya memberikan keterangan, yaitu Irwan Junaidi, SE, dan Alfonso Hutapea, tidak dapat dihadirkan karena telah meninggal dunia.
Menyikapi situasi ini, Putra Nasrullah, yang mewakili anggota ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan, meminta agar Pak Kennedy Manurung segera dibebaskan. “Kami menginginkan terwujudnya supremasi hukum di negeri kita tercinta ini. Penahanan yang tidak sesuai prosedur merugikan hak asasi manusia dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan,” tegas Putra Nasrullah.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. Masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan yang tepat demi menjaga integritas hukum dan keadilan di Indonesia.
Ujang Satria