Gorontalo, 29 Juni 2024, Infogloball.com — Pemerintah Provinsi Gorontalo mengumumkan perubahan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayahnya. Mulai 1 Juli 2024, jam kerja yang sebelumnya dimulai pukul 08.00 WITA akan diubah menjadi pukul 07.30 WITA.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Perubahan tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 191/26/V/2024.
Sri Wahyuni, Kepala Biro Organisasi Pemprov Gorontalo, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan efisien.
“Kami berharap dengan dimulainya jam kerja pada pukul 07.30 WITA, para PNS dan PPPK dapat lebih optimal dalam melayani masyarakat dan menjalankan tugas-tugas pemerintahan,” ujar Gubernur Rusli Habibie dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Gubernur.
Selain itu, perubahan jam kerja ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para pegawai untuk menyelesaikan pekerjaan lebih awal, sehingga memiliki waktu lebih untuk keluarga dan aktivitas pribadi di sore hari.
Perubahan jam kerja ini berlaku untuk semua PNS dan PPPK di lingkup pemerintahan Provinsi Gorontalo, termasuk di tingkat kabupaten dan kota. Pemerintah Provinsi Gorontalo mengharapkan dukungan dan kerjasama dari seluruh pegawai agar penyesuaian ini dapat diterapkan dengan baik demi peningkatan pelayanan publik.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan Gorontalo dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan efisiensi kerja dan pelayanan publik melalui penyesuaian jam kerja. Masyarakat pun diimbau untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini agar segala urusan dengan instansi pemerintah dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
RED.