Subulussalam, 31 Januari 2025 Infogloball.com– Kota Subulussalam adalah bagian Provinsi Aceh yang dikenal dengan sebutan ‘Negeri Hamjah Fansuri’ yang kuat menegakkan syariat Islam, namun dalam penegakkan hukum terkait perjudian dan perzinahan Subulussalam belakang ini dapati tantangan besar. Pasalnya, Kedua hal tersebut masih marak di Subulussalam.
Menanggapi hal tersebut ketua Ormas (Organisasi Masyarakat) P-PKP (Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan) Subulussalam, Putra Nasrullah, menegaskan kedua pelanggaran syariat tersebut sulit diberantas karena berbagai kendala struktural dan finansial yang dihadapi oleh instansi terkait.
Menurut Putra Nasrullah, Dinas Syariat Islam dan Satpol-PP (Satuan Polisi Pamong Praja) sebagai garda terdepan dalam penegakan Qanun (peraturan daerah berbasis syariat) menghadapi keterbatasan yang signifikan. Salah satu faktor utama adalah kurangnya anggaran operasional dan minimnya fasilitas pendukung.
“Satpol-PP sebagai penegak Qanun tentu ingin memberantas perjudian dan perzinahan. Apalagi Kasatpol PP saat ini, Baginda Nasution, SH, MM, dikenal memiliki integritas dan kecerdasan di atas rata-rata. Namun, tanpa dukungan anggaran dan fasilitas yang memadai, mereka hanya bisa memendam keinginan itu,” jelas Putra Nasrullah.
Fasilitas yang dimaksud meliputi ketersediaan sel tahanan bagi pelanggar Qanun syariat. Hingga kini, Satpol-PP belum memiliki tempat khusus untuk menahan pelanggar, yang menyebabkan tindakan penegakan hukum kurang efektif. Jika pun ada tahanan, biaya makan dan kebutuhan dasar lainnya menjadi beban tambahan bagi instansi terkait.
Lemahnya pengawasan dan penindakan membuat praktik judi dan zina di Subulussalam masih marak terjadi. Hal ini berpotensi membawa dampak sosial yang serius, seperti:
1. Menurunnya moral masyarakat, terutama generasi muda yang melihat lemahnya hukum sebagai celah untuk melanggar norma-norma agama dan sosial.
2. Meningkatnya tingkat kriminalitas, karena perjudian sering kali berhubungan dengan tindakan kriminal lain, seperti penipuan dan perampokan.
3. Pelemahan otoritas pemerintah daerah, karena ketidakmampuan menegakkan Qanun dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin dan aparat.
Untuk memberantas perjudian dan perzinahan secara efektif, dibutuhkan dukungan konkret dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kota), dan masyarakat. Berikut beberapa langkah yang bisa diambil menurut putra:
1. Peningkatan Anggaran dan Fasilitas
Pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran khusus untuk meningkatkan efektivitas Satpol-PP dan Dinas Syariat Islam, termasuk penyediaan sel tahanan serta dana operasional untuk razia dan patroli rutin.
2. Penguatan Regulasi dan Penegakan Hukum
Perlu ada kebijakan yang lebih tegas dalam penindakan pelanggaran Qanun, dengan sanksi yang jelas dan pelaksanaan hukum yang konsisten tanpa pandang bulu.
3. Partisipasi Masyarakat
Peran masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran harus lebih aktif. Pemerintah bisa membuka kanal pengaduan yang responsif dan menjamin kerahasiaan pelapor.
4. Penyuluhan dan Pendidikan Moral
Selain pendekatan hukum, edukasi moral dan agama harus diperkuat di sekolah, masjid, dan komunitas, agar kesadaran masyarakat tentang dampak negatif perjudian dan perzinahan semakin tinggi.
Kesimpulan
Pemberantasan perjudian dan perzinahan di Subulussalam bukan hanya tugas Satpol-PP dan Dinas Syariat Islam, tetapi tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat, dan masyarakat. Tanpa anggaran yang cukup, fasilitas yang memadai, serta dukungan sosial yang kuat, perjuangan ini akan tetap menemui jalan buntu. Oleh karena itu, diperlukan komitmen nyata dari semua pihak agar Subulussalam dapat menjalankan syariat Islam dengan lebih efektif dan bermartabat.
(Jusmadi)

