Search
Close this search box.
Monday, 23 December 2024

Mafia Tanah Kembali Bereaksi di Subulussalam, Banyak Sertifikat Hak Milik Terbit Tanpa Sepengetahuan Pemilik Nama

Subulussalam, 27 Juni 2024, InfoGloball.com – Kasus mafia tanah kembali mencuat di kota Subulussalam, Aceh. Ratusan sertifikat hak milik atas tanah dikabarkan telah terbit tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik nama, memicu kekhawatiran dan keresahan di kalangan warga Subulussalam.

Dalam beberapa minggu terakhir, sejumlah warga Subulussalam menyampaikan bahwa mereka menerima informasi mengenai terbitnya sertifikat tanah atas nama mereka tanpa pernah mengajukan permohonan atau menyerahkan dokumen terkait. Banyak di antara mereka yang terkejut dan bingung karena tidak pernah mengajukan permohonan ke BPN.

“Kami baru tahu ternyata ada sertifikat muncul atas nama kami” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya. “Ini jelas-jelas perbuatan mafia tanah yang berusaha mengambil alih tanah secara ilegal.” Jelas warga.

Ketua Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan ( P.PKP ) Subulussalam, Putra Nasrullah Lembong meminta pihak kepolisian lakukan investigasi mendalam terkait kasus ini. Putra mengungkapkan bahwa pihak kepolisian harus mengungkap jaringan mafia tanah yang terlibat.

“Polisi tidak boleh tinggal diam, harus memastikan setiap sertifikat yang terbit melalui prosedur yang sah dan transparan. Kami juga mengimbau warga yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke kantor BPN atau kepolisian terdekat,” tegas Putra.

Kasus mafia tanah bukanlah hal baru di Indonesia, namun munculnya kembali di Subulussalam menambah panjang daftar kota yang menjadi sasaran praktik ilegal ini. Para ahli hukum mengingatkan pentingnya pengawasan yang ketat dalam proses penerbitan sertifikat tanah serta perlunya reformasi birokrasi untuk meminimalisir celah yang bisa dimanfaatkan oleh para mafia tanah.Deskripsi Gambar

Untuk sementara, warga Subulussalam diminta tetap waspada dan proaktif dalam menjaga dan memeriksa status kepemilikan tanah mereka. Pemerintah diharapkan dapat segera menuntaskan kasus ini dan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam hal kepemilikan tanah.

Sumber:

– Liputan lokal Subulussalam
– Ormas PPKP Subulussalam
– Wawancara dengan pemilik SHM