SUBULUSSALAM, Aceh| InfoGloball – Menanggapi serangkaian tuduhan dan temuan terkait sengketa lahan kawasan Lae Saga, kuasa hukum Netap Ginting, Jaimansyah, S.H., M.A., menyampaikan sanggahan resmi yang menekankan bahwa pihak mereka siap menghadapi segala proses hukum dengan penuh rasa tanggung jawab. Dalam keterangan resmi yang diterima InfoGloball, ia menegaskan bahwa Netap Ginting tidak pernah melakukan tindakan yang melanggar hukum dan hanya menjalankan mandat yang diberikan oleh pemilik kebun terkait.
KAMI SERAHKAN SEPENUHNYA DI JALUR HUKUM
Dalam keterangan yang disampaikan, Jaimansyah menyatakan bahwa pihak mereka sepenuhnya menyerahkan permasalahan lahan ini kepada proses hukum yang berlaku:
”Terkait permasalahan lahan yang disangkut pautkan terhadap Bapak Netap Ginting, kami serahkan sepenuhnya dijalur hukum, baik secara perdata maupun pidana. Kami persilahkan semua pihak yang merasa memiliki klaim atau hak untuk menempuh jalur yang dianggap paling tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara kita,” jelasnya dengan nada yang tegas dan profesional.
Ia menambahkan bahwa pihak Netap Ginting tidak pernah melakukan upaya untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan: “Kami memahami bahwa dalam sistem peradilan yang baik, setiap pihak harus diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumen dan bukti mereka. Kami tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum yang objektif dan adil,” ujarnya.
SEMUA WARGA NEGARA SAMA DI MATA HUKUM
Menekankan prinsip dasar negara hukum, Jaimansyah mengutip asas hukum equality before the law yang menjadi landasan bagi setiap proses peradilan di Indonesia:
”Kita adalah negara hukum, dan prinsip yang tidak dapat kita pungkiri adalah bahwa semua warga negara sama di mata hukum. Tidak ada satu pihak pun yang diuntungkan atau dirugikan secara sepihak sebelum melalui proses hukum yang sah. Ini adalah hak dan kewajiban yang harus kita junjung tinggi bersama,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan tentang asas hukum penting lainnya yang menjadi dasar dalam setiap proses peradilan, yaitu Actori Incumbit Probatio atau “barang siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan”:
”Kita menghargai setiap pendapat dan klaim yang diajukan oleh pihak lain. Namun, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku, setiap pihak yang mengajukan tuduhan atau klaim harus dapat membuktikannya dengan bukti-bukti hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini adalah mekanisme yang menjamin bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan berdasarkan fakta yang jelas,” tambahnya.
GINTING HANYA MENJALANKAN MANDAT YANG DIKUASAKAN
Dalam bagian penting dari keterangannya, Jaimansyah menyampaikan bahwa Netap Ginting tidak terlibat dalam masalah hak atas lahan secara langsung, melainkan hanya menjalankan mandat yang diberikan oleh pemilik kebun terkait:
”Bapak Netap Ginting tidak pernah merebut hak masyarakat atau melakukan tindakan yang tidak sah terhadap lahan yang menjadi perdebatan. Beliau hanya menjalankan apa yang dikuasakan oleh pemilik kebun terhadap lahan perkebunannya. Semua aktivitas yang dilakukan adalah berdasarkan mandat yang sah yang diberikan melalui dokumen hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Netap Ginting tidak terlibat dalam urusan administrasi hak atas lahan kebun tersebut: “Bapak Ginting tidak pernah terlibat dalam hal urusan administrasi hak atas lahan kebun. Segala urusan terkait dengan kepemilikan dan administrasi hukum lahan tersebut menjadi tanggung jawab pemilik kebun sebagai pihak yang memiliki hak hukum atas lahan tersebut,” ujarnya.
SILAKAN TEMPUH JALUR HUKUM
Menutup keterangannya, Jaimansyah mengajak pihak yang merasa dirugikan untuk menggunakan haknya sebagai warga negara untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum yang sah:
”Bagi pihak-pihak yang merasa ada haknya yang dilanggar atau merasa dirugikan, sekali lagi kami mengajak untuk menggunakan haknya sebagai warga negara ke ranah hukum. Hanya melalui proses hukum yang jelas dan transparan, masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan menghasilkan kepastian hukum yang menguntungkan semua pihak,” pungkasnya.
Tim InfoGloball akan terus memantau perkembangan proses hukum terkait sengketa lahan Lae Saga dan memberikan laporan yang objektif serta mendalam kepada masyarakat untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan tetap akurat dan seimbang dari kedua belah pihak.
RED. TIM INFOGLOBALL
InfoGloball – Berita Terpercaya untuk Pembangunan Daerah

