Subulussalam, Aceh, 25 Februari 2026 | InfoGloball.com – Konflik agraria kembali mencuat di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, melibatkan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh, Ir. Netap Ginting, dengan sejumlah warga Desa Lae Saga. Peristiwa ini memicu serangkaian laporan polisi, saling klaim kepemilikan lahan, dan tuduhan fitnah, sehingga membutuhkan analisis mendalam untuk memahami duduk perkara dan implikasinya.
Kronologi Konflik: Dari Pemanenan hingga Laporan Polisi
Konflik ini berawal dari aktivitas pemanenan kelapa sawit yang dilakukan oleh Ir. Netap Ginting dan timnya di lahan yang diklaim telah dikuasakan kepada mereka. Warga Desa Lae Saga, yang juga mengklaim kepemilikan lahan tersebut, merasa dirugikan karena pemanenan dilakukan bahkan terhadap buah yang belum layak panen. Situasi ini memuncak dengan laporan dugaan penganiayaan terhadap Netap Ginting di Polres Subulussalam.
Sanggahan Netap Ginting: Tuduhan Fitnah dan Ancaman Parang
Namun, Ir. Netap Ginting membantah keras tuduhan penganiayaan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah keji yang bertujuan untuk membunuh karakternya. Ia justru mengklaim sebagai korban pengancaman dengan senjata tajam (parang) saat berada di lahan yang dikelolanya secara sah berdasarkan surat kuasa resmi. Klaim ini diperkuat oleh saksi mata yang menyatakan tidak melihat adanya tindakan penganiayaan oleh Netap Ginting.
Legalitas Lahan: AJB Tahun 2012 dan Akta Notaris Terbaru
Kunci dari konflik ini terletak pada legalitas kepemilikan lahan. Netap Ginting mengklaim bahwa pengelolaan lahan tersebut didasarkan pada surat kuasa dari 14 pemilik lahan dengan total 75 Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan tahun 2012 oleh Notaris Surya Darma. Ia juga menyebutkan adanya akta notaris terbaru yang dibuat oleh Notaris Aldi Subhan Lubis sebagai dasar penguatan kuasa pengelolaan. Menurut Netap Ginting, lahan tersebut telah dibayar lunas sejak 2012 dan ditanami sawit oleh para pemberi kuasa.
Kontradiksi: Warga Mengklaim SHM dan Dugaan AJB Bodong
Di sisi lain, warga Desa Lae Saga mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebagian lahan yang dipersengketakan. Mereka juga menduga bahwa AJB yang digunakan oleh Netap Ginting adalah “surat bodong” yang dijadikan senjata untuk mengambil hak kebun masyarakat. Salah satu warga Kampong Lae Saga menyatakan tidak pernah menjual lahan kepada pihak Netap Ginting dan rekan-rekannya.
Analisis Tim Media: Kompleksitas Konflik Agraria dan Potensi Manipulasi
Tim media InfoGloball menganalisis bahwa konflik agraria di Subulussalam ini memiliki kompleksitas yang tinggi dan berpotensi melibatkan manipulasi dokumen serta penyalahgunaan wewenang. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
1. Validitas AJB: Keabsahan AJB yang diklaim oleh Netap Ginting perlu diverifikasi secara cermat oleh pihak berwenang. Apakah AJB tersebut diterbitkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku? Apakah ada indikasi pemalsuan atau manipulasi dokumen?
2. Kekuatan SHM: SHM yang dimiliki oleh warga Desa Lae Saga memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi daripada AJB. Namun, perlu dipastikan apakah SHM tersebut diterbitkan secara sah dan tidak tumpang tindih dengan hak pihak lain.
3. Peran Aparat: Peran aparat penegak hukum sangat krusial dalam menyelesaikan konflik ini secara adil dan transparan. Mereka harus melakukan penyelidikan yang mendalam, memeriksa semua dokumen terkait, dan mendengarkan keterangan dari semua pihak yang terlibat.
4. Potensi Konflik Horizontal: Konflik agraria ini berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. Oleh karena itu, semua pihak harus menahan diri dan menghindari tindakan provokatif yang dapat memperkeruh suasana.
Kesimpulan: Menanti Kepastian Hukum dan Transparansi
Konflik agraria di Subulussalam ini masih berlanjut dan belum ada kepastian hukum yang jelas. Masyarakat menanti langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Tim media InfoGloball akan terus mengawal kasus ini dan melaporkan perkembangan terbaru kepada publik, dengan harapan agar konflik ini dapat diselesaikan secara damai dan berkeadilan. Selain itu, perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan lahan dan regulasi agraria di wilayah Subulussalam untuk mencegah terjadinya konflik serupa di masa depan.
Tim Redaksi InfoGloball

