Subulussalam, 15 Juli 2024, InfoGloball.com – Ketua Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan ( P.PKP ), Putra Nasrullah, menyampaikan seruan tegas kepada seluruh kepala desa Subulussalam yang menggunakan dana desa untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) agar mengembalikan uang. Menurut Putra, dana tersebut harus segera dikembalikan karena penggunaannya tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Dalam pernyataannya, Putra menegaskan bahwa peningkatan kapasitas aparatur desa bukan merupakan kewenangan desa. “Melainkan kewenangan pemerintah secara berjenjang mulai dari pemerintah kabupaten/kota sampai pemerintah pusat melalui kementerian,” terangnya.
Putra menilai, jika penggunaan dana desa untuk bimtek tetap dilaksanakan, maka Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) serta pihak kecamatan harus bertanggung jawab. Ia juga meminta Penjabat (PJ) Walikota Subulussalam, dalam hal ini Kepala Inspektorat Kota Subulussalam, untuk melakukan audit dan penyelidikan mendalam, serta menyampaikan hasilnya kepada publik secara transparan.
“Penggunaan dana desa harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan setiap penyimpangan harus ditindaklanjuti dengan tegas. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Putra.
Seruan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa di Aceh untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa dan memastikan setiap pengeluaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ujang.