Medan, 19 Oktober 2024, InfoGloball.com – Putra Nasrullah, Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan (P.PKP) Aceh, menyerukan agar Kennedy Manurung segera dibebaskan dari tahanan. Hal ini disampaikannya saat sidang Peninjauan Kembali (PK) yang tengah memasuki fase akhir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia berharap agar keputusan hakim berpihak kepada Kennedy Manurung, yang saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Balige. Harap Putra.
Sidang PK ini telah berlangsung selama enam kali di PN Medan, dengan tim pengacara Kennedy Manurung telah menyerahkan seluruh bukti baru (novum) kepada majelis hakim. Bukti-bukti tersebut diajukan dalam rangka membuktikan ketidakbersalahan klien mereka, dan telah disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan. Jelas Putra
Salah satu bukti krusial yang diserahkan adalah surat keterangan kematian dari pelapor pertama, Alfonso Hutapea, yang dikeluarkan oleh Lurah Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia. Selain itu, terdapat juga surat kematian penerima kuasa, Irwan Junaidi, SE, yang diterbitkan oleh Lurah Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas. Kedua tokoh kunci ini telah meninggal dunia, namun sejak awal kasus mereka tidak pernah hadir atau dimintai keterangan secara langsung di persidangan.
Ada pula bukti terkait ruko yang telah terlantar selama puluhan tahun, yang menjadi inti sengketa dalam kasus ini. Tim pengacara Kennedy Manurung menggunakan acuan dari Undang-Undang Agraria mengenai penguasaan tanah terlantar untuk memperkuat argumen pembelaan. Fakta lain yang dipertanyakan oleh tim pengacara adalah ketidakhadiran saksi pelapor pertama dan kedua selama proses hukum, baik di lokasi ruko, kantor polisi, kejaksaan, maupun persidangan di PN Medan.
“Saksi-saksi ini tak pernah dihadirkan oleh penegak hukum ataupun dipanggil oleh hakim untuk memberikan kesaksian. Hal ini menjadi kejanggalan besar dalam kasus ini,” ujar Putra dengan tegas.
Seruan untuk pembebasan Kennedy Manurung tidak hanya datang dari pihak keluarga, anggota Ormas, dan kuasa hukumnya, tetapi juga dari tokoh masyarakat. Dr. Drs. RE. Nainggolan, MM., seorang tokoh masyarakat Sumatera Utara, turut menyuarakan harapannya agar majelis hakim mengambil keputusan yang adil berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan.
“Kami memohon doa dan dukungan masyarakat, agar hakim dapat memutuskan Kennedy Manurung tidak bersalah dan segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas IIB Balige,” ucap Nainggolan.
Perhatian publik terhadap kasus ini semakin meningkat, terutama setelah berbagai kejanggalan dalam proses hukum terungkap. Masyarakat kini menunggu dengan cemas keputusan hakim dalam sidang PK yang diharapkan bisa menjadi titik terang bagi pembebasan Kennedy Manurung.
Apakah kebenaran akan terungkap dan keadilan ditegakkan dalam kasus ini? Semua pihak kini menanti keputusan yang akan menentukan nasib Kennedy Manurung dalam waktu dekat.
Gusman.