Subulussalam, 7 Juli 2024, InfoGloball.com – Organisasi Masyarakat (Ormas) Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan Aceh, melalui Putra Nasrullah, mendesak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk memperketat aturan kelayakan calon kepala daerah. Seruan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran terhadap calon-calon yang memiliki rekam jejak buruk bagi yang sudah pernah menjabat, khususnya terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pernyataannya, Putra Nasrullah menekankan bahwa calon kepala daerah yang pernah memegang jabatan serupa tetapi memiliki catatan buruk tidak seharusnya diizinkan untuk mencalonkan diri kembali. “Kami melihat adanya potensi besar kerugian bagi daerah jika individu-individu dengan rekam jejak negatif, terutama dalam hal pengelolaan keuangan daerah, diperbolehkan kembali mencalonkan diri,” ujar Nasrullah.
Nasrullah menambahkan bahwa langkah ini penting untuk menjaga integritas dan reputasi daerah. “Aceh memerlukan pemimpin yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki integritas tinggi. Jangan sampai citra buruk dan potensi kehancuran daerah terulang kembali hanya karena kita lalai dalam proses seleksi calon kepala daerah,” tegasnya.
Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan Aceh berharap KIP Aceh dapat menindaklanjuti rekomendasi ini dengan melakukan revisi peraturan yang lebih ketat dan selektif. “Ini bukan hanya tentang masa depan daerah, tetapi juga tentang kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang bersih dan transparan,” tutup Nasrullah.
Desakan ini diharapkan dapat memicu diskusi yang lebih luas mengenai standar kelayakan calon kepala daerah di Aceh dan mendorong semua pihak terkait untuk lebih berhati-hati dalam memilih pemimpin yang akan mengarahkan masa depan daerah.
Jusmadi.