Medan, 30 Agustus 2024, InfoGloball.com – Dalam langkah terbarunya untuk mendapatkan keadilan, Kennedy Manurung telah resmi mengajukan Akta Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya. Pengajuan ini dilakukan pada Kamis (23/8), di Rutan Tanjung Kusta, di mana Kennedy menyampaikan langsung kepada awak media bahwa ia sangat yakin akan meraih kemenangan dalam proses PK ini.
Keyakinan Kennedy didasari oleh bukti-bukti baru yang disertakan dalam Akta PK tersebut, yang menurutnya cukup kuat untuk membuktikan bahwa ada kejanggalan dalam putusan sebelumnya. “Saya yakin, dengan bukti-bukti yang ada, kebenaran akan terungkap dan Majelis Hakim akan mengabulkan permohonan saya,” tegas Kennedy dengan penuh optimisme.
Dalam penuturannya, Kennedy juga mengkritisi proses hukum sebelumnya, khususnya terkait alat bukti yang digunakan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia menyoroti penggunaan fotokopi sertifikat tanah yang dilegalisir serta Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti utama dalam persidangan. “Bagaimana bisa hanya fotokopi sertifikat tanah yang dilegalisir dan AJB dijadikan alat bukti di pengadilan? Sertifikat asli pun tidak pernah ditunjukkan di PN Medan,” ujar Kennedy, meragukan keabsahan bukti tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, Kennedy mendesak agar AJB yang digunakan sebagai bukti di persidangan diverifikasi lebih lanjut. Menurutnya, verifikasi ini sangat penting untuk memastikan keabsahan dokumen-dokumen tersebut, demi mendapatkan keputusan yang benar-benar adil.
Dengan pengajuan Akta PK ini, Kennedy berharap proses hukum yang dihadapinya dapat berlangsung dengan transparansi dan objektivitas. Ia juga menaruh harapan besar bahwa Majelis Hakim akan menilai kembali kasus ini dengan integritas yang tinggi, serta memberikan keputusan yang sesuai dengan kebenaran dan keadilan.
RED.