SUBULUSSALAM, Aceh| InfoGloball.com – Ruas jalan penghubung Kota Subulussalam dengan Kabupaten Pakpak Bharat telah menjadi saksi kehilangan lebih dari 300 nyawa dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Fenomena ini mengungkapkan kondisi yang tidak hanya menjadi masalah lokal, tetapi juga menyoroti kurangnya perhatian dari lembaga perwakilan rakyat nasional terhadap isu kritis yang telah lama mengancam kesejahteraan masyarakat.
Kronologi Kehilangan Nyawa yang Mengkhawatirkan
Analisis data yang dilakukan oleh tim peneliti InfoGloball menunjukkan bahwa sejak tahun 2021 hingga 2026, terdapat 317 kasus kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa di ruas jalan ini. Sebagian besar kejadian terjadi pada segmen jalan dengan kondisi geografis kompleks – termasuk lereng curam, kurva tidak standar, dan sistem drainase yang tidak berfungsi optimal.
Dimensi Tanggung Jawab Institusional
Sebagai jalan yang menjadi bagian dari jaringan nasional, pengelolaan ruas jalan ini berada di bawah koordinasi Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga. Namun, data yang dihimpun menunjukkan bahwa pemeliharaan dan pengembangan infrastruktur jalan belum sepenuhnya sesuai dengan standar keamanan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2019 tentang Keselamatan Lalu Lintas Jalan.
Ketentuan hukum mengamanatkan bahwa setiap lembaga yang bertanggung jawab atas jalan wajib melakukan evaluasi berkala dan menyampaikan laporan transparan kepada masyarakat. Namun, dalam kenyataan, informasi tentang kondisi jalan dan program perbaikan seringkali tidak tersedia secara luas untuk publik.
Dalam konteks tanggung jawab hukum, Pasal 289 UU No. 22 Tahun 2009 memberikan landasan bagi penuntutan jika terbukti ada kelalaian dalam pengelolaan jalan yang menyebabkan korban jiwa. Hal ini sejalan dengan peran Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan (P.PKP) yang telah aktif dalam memantau implementasi kebijakan pengelolaan jalan di berbagai wilayah.
Tantangan dan Harapan Masyarakat
Meskipun berbagai upaya telah direncanakan, tantangan utama yang dihadapi meliputi keterbatasan anggaran, koordinasi lintas lembaga yang belum optimal, serta kebutuhan akan perubahan budaya keselamatan di kalangan masyarakat.
RED

