Medan, 20 November 2024, InfoGloball.com – Perjuangan demi keadilan bagi Kennedy Manurung, yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Balige, Kabupaten Toba, telah memasuki babak akhir. Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang telah berlangsung sebanyak enam kali ini diisi dengan berbagai fakta dan bukti baru yang meyakinkan, berkat kerja keras tim kuasa hukum Kennedy Manurung yang dipimpin oleh Ibu Dr. Enni Martalena Pasaribu, SH, MH, MKn.
Dalam pernyataannya, Dr. Enni Martalena Pasaribu menyampaikan keyakinannya bahwa Hakim PK akan mengambil keputusan yang adil dan membebaskan Kennedy Manurung dari tahanan. “Kami percaya bahwa hakim akan melihat kebenaran di balik berbagai kejanggalan dalam kasus ini. Keadilan harus ditegakkan demi rasa damai di tengah masyarakat dan menjaga integritas peradilan,” ujar Dr. Enni.
Kejanggalan Kasus yang Menjadi Sorotan
Tim kuasa hukum Kennedy Manurung telah menyerahkan sejumlah novum atau bukti baru yang memperkuat klaim tidak mengakui kliennya. Beberapa di antaranya adalah:
Surat Kematian Pelapor Utama : Surat keterangan kematian Alfonso Hutapea, pelapor pertama, yang dikeluarkan oleh Lurah Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.
Surat Kematian Penerima Kuasa : Bukti kematian Irwan Junaidi, SE, yang merupakan penerima kuasa dalam kasus ini, dikeluarkan oleh Lurah Sitirejo 3, Kecamatan Medan Amplas.
Kondisi Tanah Terlantar : Bukti berupa bangunan ruko yang telah terbengkalai selama puluhan tahun, Merujuk pada UU Agraria tentang penguasaan tanah terlantar.
Ketiadaan Saksi Utama : Saksi pelapor pertama dan kedua tidak pernah dihadirkan, baik di lokasi kejadian, kantor polisi, kejaksaan, maupun dalam pertemuan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap kredibilitas laporan tersebut.
Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Kasus ini juga menyoroti dugaan kerja sama tidak sehat antara pihak Polrestabes Medan, Kejaksaan Negeri Medan, dan sejumlah hakim di Pengadilan Negeri serta Pengadilan Tinggi Medan. Ada indikasi kuat bahwa hukum telah dipermainkan sehingga Kennedy menyebabkan Manurung menjadi korban kriminalisasi.
“Bukti-bukti yang kami ajukan menunjukkan adanya banyak kejanggalan dan ketidakadilan. Ini bukan hanya soal satu individu, tapi juga tentang bagaimana hukum seharusnya ditegakkan tanpa ada tekanan atau manipulasi dari pihak-pihak tertentu,” tegas Dr. Enni.
Harapan di Sidang PK
Dalam sidang terakhir yang disaksikan oleh pihak lawan dan Jaksa Penuntut Umum, Dr. Enni Martalena Pasaribu menyerahkan semua dokumen dan bukti dengan harapan bahwa hakim akan memutuskan sesuai dengan fakta yang ada. Keputusan PK ini diharapkan akan menjadi titik terang bagi Kennedy Manurung dan keluarganya, serta memberikan pelajaran berharga bagi sistem peradilan di Indonesia.
“Kami percaya pada integritas hakim dan sistem hukum kita. Saya yakin keadilan akan berpihak pada kebenaran,” ujar Dr. Enni penuh harap.
Dukungan Masyarakat
Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama terkait dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum. Banyak pihak yang mendukung agar keputusan hakim dalam sidang PK ini dapat menjadi preseden positif untuk memperbaiki integritas sistem hukum di Indonesia.
Dengan semua bukti baru yang telah terungkap dan kejanggalan dalam kasus ini yang semakin terungkap, masyarakat menantikan keputusan yang adil dari Hakim PK. Harapan besar digantung di pengadilan untuk membuktikan bahwa keadilan masih bisa ditegakkan, tanpa kompromi dengan tekanan pihak-pihak tertentu.
Keputusan Hakim PK yang diadakan dalam waktu dekat akan menjadi momen penting bagi perjalanan kasus ini. Semua pihak, terutama keluarga Kennedy Manurung, berharap agar kebebasan yang selama ini diperjuangkan dapat segera terwujud.
RED