Subulussalam, Aceh, 21 Februari 2026 | InfoGloball.com – Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam untuk menggunakan hak interpelasi terhadap Walikota Subulussalam telah memicu berbagai reaksi di media sosial. Narasi yang berkembang seolah menggambarkan situasi yang mencekam dan mengkhawatirkan. Menyikapi hal ini, tim analisis dan investigasi media InfoGloball melakukan kajian mendalam untuk memberikan pemahaman yang lebih jernih dan komprehensif mengenai hak interpelasi serta implikasinya terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Menepis Narasi Konflik: Interpelasi sebagai Instrumen Pengawasan yang Sah
Berdasarkan analisis kami, penggunaan hak interpelasi oleh DPRK Subulussalam bukanlah bentuk konflik antara lembaga legislatif dan eksekutif. Sebaliknya, hal ini merupakan wujud nyata dari fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga legislatif, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Hak interpelasi adalah hak DPRK untuk meminta keterangan kepada Walikota mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat.
Fungsi Pengawasan sebagai Pilar Demokrasi
Dalam sistem demokrasi, pengawasan merupakan salah satu pilar utama yang menjamin akuntabilitas dan transparansi pemerintahan. DPRK, sebagai representasi rakyat, memiliki tanggung jawab untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Hak Interpelasi sebagai Mekanisme Koreksi dan Perbaikan
Penggunaan hak interpelasi memberikan kesempatan bagi DPRK untuk mendapatkan informasi yang lebih detail dan komprehensif mengenai kebijakan pemerintah daerah. Informasi ini dapat digunakan sebagai dasar untuk memberikan masukan, saran, atau bahkan rekomendasi perbaikan kepada Walikota. Dengan demikian, hak interpelasi bukan hanya sekadar mekanisme pengawasan, tetapi juga instrumen untuk mendorong koreksi dan perbaikan dalam tata kelola pemerintahan.
Hak Interpelasi dan Kelancaran Pembahasan Anggaran: Dua Hal yang Berjalan Seiring
Kekhawatiran yang muncul di media sosial bahwa penggunaan hak interpelasi akan menghambat pembahasan anggaran daerah tidaklah beralasan. Pembahasan anggaran merupakan agenda rutin yang harus dilaksanakan setiap tahun. Hak interpelasi, di sisi lain, adalah mekanisme pengawasan yang dapat digunakan sewaktu-waktu jika ada isu atau kebijakan yang perlu diklarifikasi.
- Prioritas Pembahasan Anggaran: DPRK dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk memprioritaskan pembahasan anggaran agar pembangunan daerah dapat berjalan sesuai dengan rencana.
– Hak Interpelasi sebagai Pelengkap, Bukan Penghambat: Penggunaan hak interpelasi tidak serta merta menghentikan atau menunda pembahasan anggaran. Justru, informasi yang diperoleh melalui interpelasi dapat memperkaya proses pembahasan anggaran dan memastikan bahwa anggaran dialokasikan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat.
Membangun Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik Melalui Pengawasan yang Konstruktif
Tim analisis media InfoGloball menyimpulkan bahwa penggunaan hak interpelasi oleh DPRK Subulussalam adalah langkah positif yang patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan bahwa DPRK memiliki kepedulian yang tinggi terhadap tata kelola pemerintahan daerah dan berupaya untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil sejalan dengan kepentingan rakyat.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Penggunaan hak interpelasi akan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah. Walikota akan lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan dan memastikan bahwa setiap keputusan didasarkan pada data dan informasi yang akurat.
- Partisipasi Publik: Masyarakat juga memiliki peran penting dalam proses pengawasan. Dengan memahami hak interpelasi dan mengikuti perkembangan isu-isu yang dibahas dalam interpelasi, masyarakat dapat memberikan masukan dan saran kepada DPRK dan Pemerintah Daerah.
Kesimpulan
Hak interpelasi bukanlah konflik, melainkan instrumen pengawasan yang sah dan penting dalam sistem demokrasi. Penggunaan hak interpelasi oleh DPRK Subulussalam merupakan wujud kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Dengan memahami esensi pengawasan legislatif dan menjauhi narasi konflik yang menyesatkan, kita dapat bersama-sama membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
(Tim InfoGloball)

