SUBULUSSALAM, Aceh|InfoGloball.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam akan melaksanakan hak angket pasca-perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Berita ini muncul setelah sebelumnya DPRK telah menggunakan hak interpelasi terkait sejumlah kebijakan dan pengelolaan keuangan daerah. Menanggapi hal ini, Ketua DPC Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kota Subulussalam, Ahmad Rambe, mengajukan serangkaian pertanyaan terkait jadwal yang tepat dan proses implementasi hak angket tersebut.
RENCANA HAK ANGKET SEBAGAI LANGKAH PENINGKATAN AKUNTABILITAS
Informasi tentang rencana hak angket pertama kali disampaikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Subulussalam dalam pada media ini beberapa waktu lalu, yang menyatakan bahwa proses akan direncanakan berlangsung setelah masa libur Lebaran. Hak angket ini menjadi bagian dari upaya DPRK untuk mengawal pelaksanaan kebijakan publik dan pengelolaan anggaran daerah, terutama setelah adanya beberapa pertanyaan publik terkait restrukturisasi birokrasi yang dilakukan Pemko Subulussalam beberapa waktu lalu – termasuk penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) untuk posisi strategis seperti Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, dan Kepala BPKD.
“Kita menyambut baik langkah DPRK untuk menggunakan hak angket sebagai instrumen pengawasan. Hak angket memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ahmad Rambe ketua DPC LAKI Subulussalam.
PERTANYAAN TERKAIT JADWAL DAN PROSES IMPLEMENTASI
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Rambe mengajukan beberapa poin penting yang perlu diklarifikasi oleh DPRK terkait pelaksanaan hak angket:
1. Jadwal yang Tepat dan Transparan
”Kita memahami bahwa pelaksanaan hak angket membutuhkan persiapan yang matang. Namun, kejelasan jadwal sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan – termasuk masyarakat dan pihak terkait – dapat mempersiapkan diri dengan baik. Kita juga berharap jadwal yang ditetapkan tidak mengganggu alur pelaksanaan program pembangunan yang sedang berjalan,” jelasnya.
2. Tata Cara dan Prosedur yang Terstandarisasi
Menurut Ahmad Rambe, proses implementasi hak angket perlu mengacu pada standar prosedur yang jelas dan transparan. “Kita berharap bahwa hak angket ini akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dengan memastikan bahwa setiap pihak yang bersangkutan memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan informasi dan argumennya. Hal ini menjadi kunci agar hasil hak angket memiliki kredibilitas yang tinggi,” tambahnya.
3. Ruang Partisipasi Masyarakat
LAKI juga mengusulkan agar masyarakat diberikan ruang partisipasi yang cukup dalam proses hak angket, baik melalui penyampaian informasi maupun masukan terkait isu-isu yang akan menjadi fokus pembahasan. “Masyarakat sebagai pihak yang paling merasakan dampak kebijakan pemerintah memiliki hak untuk terlibat dalam proses pengawasan ini. Kita berharap DPRK dapat membuka kanal komunikasi yang efektif untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat,” ujar Ahmad Rambe.
4. Fokus dan Lingkup Pembahasan
Ormas ini juga mengajukan permintaan agar DPRK mengumumkan fokus dan lingkup pembahasan dalam hak angket tersebut. “Dengan mengetahui topik yang akan dibahas, kita dapat membantu menyediakan data dan informasi yang relevan, serta melakukan pemantauan yang objektif. Hal ini akan memperkuat kredibilitas proses dan hasil hak angket,” jelasnya.
HARAPAN TERHADAP HASIL HAK ANGKET
Ahmad Rambe menegaskan bahwa LAKI tidak bertujuan untuk menghambat proses pemerintahan, melainkan untuk bersama-sama memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di Kota Subulussalam berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel.
”Kita berharap bahwa hasil hak angket ini tidak hanya menjadi laporan semata, tetapi juga dapat dijadikan dasar untuk melakukan perbaikan kebijakan dan peningkatan sistem pengelolaan daerah. Hal ini sejalan dengan upaya kita bersama untuk meningkatkan indeks integritas dan kualitas pemerintahan di Subulussalam,” pungkasnya.
Sampai saat ini, pihak DPRK Subulussalam belum memberikan tanggapan resmi terkait pertanyaan yang diajukan oleh LAKI. Namun, pihaknya menyampaikan bahwa akan segera mengumumkan rincian lebih lanjut terkait jadwal dan mekanisme pelaksanaan hak angket setelah masa libur Lebaran berakhir.
Red

