Aceh Tenggara, 3 Desember 2024, Infogloball.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tenggara, Yusrizal ST, secara resmi melaporkan akun Facebook bernama Amar Handal ke Polres Aceh Tenggara atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan yang diterima langsung oleh Kepala SKPT Resor Polres Aceh Tenggara, Ipda Muliono. Selasa ( 3/12/2024).
Menurut dokumen laporan dengan nomor LP/B/151/XI/2024/SKPT/Polres Aceh Tenggara, akun Amar Handal diduga mempublikasikan unggahan yang berisi fitnah terhadap Yusrizal ST sebagai Sekda Aceh Tenggara. Postingan tersebut dinilai merusak reputasi pejabat tersebut di tengah masyarakat.
Dalam laporan tersebut, Yusrizal merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 310 terkait pelanggaran, serta Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, membenarkan laporan ini. “Sekda Yusrizal telah melaporkan akun Facebook Amar Handal atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial. Saat ini, penyidik masih mendalami bukti dan keterangan yang relevan untuk membuka kasus ini,” ujar Iptu Bagus.
Kasus ini menambah perhatian terhadap maraknya penggunaan media sosial untuk menyebarkan informasi yang berpotensi melanggar hukum, terutama yang berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik. Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk menyusun laporan ini secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak yang diduga terkait dengan akun Amar Handal . Penyidik akan memanggil saksi-saksi untuk memperkuat proses penyelidikan. “Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak dan menghindari unggahan yang melanggar hukum,” tutup Iptu Bagus.
Penyelidikan ini diharapkan menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa tindakan di sosial media mungkin memiliki konsekuensi hukum yang nyata.
Supiyandi