Medan, 6 Juli 2024, InfoGloball.com – Kejaksaan menahan dua pejabat ASN di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, yaitu Andi Hakim Matondang dan Marwan, terkait dugaan korupsi proyek Konstruksi Ruas Jalan Muara Soma-Simpang Gambir, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2020. Negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 3.740.431.580,98 akibat tindakan mereka.
Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan, menjelaskan bahwa Andi Hakim berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan Marwan menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) dalam proyek tersebut.
“Proyek yang dikerjakan ini bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) No.1.03.01.01.34.014.5.2 tanggal 15 Mei 2020, dengan pagu anggaran sebesar Rp18 miliar,” ujar Yos dalam keterangan tertulisnya.
Selain kedua pejabat tersebut, kejaksaan juga menetapkan status tersangka kepada Suhaini Aritonang, konsultan supervisor, serta Martua Pandapotan, Direktur Utama PT Erika Mila Bersama. Menurut Yos, Martua telah beberapa kali dipanggil namun tidak hadir dan tidak ditemukan di alamat yang bersangkutan.
“Dugaan korupsi ini terkait dengan tidak selesainya proyek tepat waktu. PT Erika Mila Bersama selaku penyedia terlambat melakukan mobilisasi personil, peralatan, dan material sejak awal pelaksanaan kontrak, sehingga pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal yang ditetapkan,” jelas Yos. “Antara rencana dan realisasi di lapangan terdapat deviasi yang cukup signifikan,” tambahnya.
Akibat perbuatan keempat tersangka, berdasarkan Laporan Hasil Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3.740.431.580,98.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 2 Subsider Pasal 3 Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Terhadap tersangka Andi Hakim dan tersangka Marwan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 Juli 2024 sampai dengan 23 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” tutup Yos.
RED

