Jakarta, 26 Januari 2025 Infogloball.com– Pemerintah resmi mengumumkan bahwa sistem seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan dihapus mulai tahun 2025. Sebaliknya, akan diterapkan mekanisme baru yang lebih terintegrasi guna mempercepat penyelesaian status tenaga honorer menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) .
Kebijakan ini disampaikan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani , yang menegaskan bahwa mekanisme baru ini bertujuan untuk memberikan kepastian status kerja bagi tenaga honorer di instansi pemerintah. Langkah ini juga Merujuk pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 , yang mengamanatkan penyelesaian status pegawai honorer agar menjadi ASN.
Dalam sistem sebelumnya, tenaga honorer harus mengikuti seleksi PPPK , di mana mereka mendapatkan kontrak kerja minimal satu tahun hingga maksimal lima tahun. Kontrak ini dapat diperpanjang dengan hak-hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) . Namun, sistem ini dianggap masih kurang efisien dalam menyelesaikan masalah honorer.
Sebagai penggantinya, bagi tenaga pendidik, seleksi PPPK akan digantikan oleh tes PPG (Pendidikan Profesi Guru) . Tes ini akan menjadi syarat utama bagi tenaga pendidik untuk memperoleh status ASN. Sementara itu, untuk tenaga honorer di sektor lain, pemerintah masih merancang mekanisme integrasi yang lebih mudah.
Saat ini, pemerintah memprioritaskan penyelesaian status honorer yang sudah terdata dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara) . Sedangkan bagi honorer yang tidak masuk ke database BKN dan baru masuk setelah Oktober 2023, kebijakan selanjutnya masih menunggu keputusan pemerintah.
Dampak Positif Penghapusan Seleksi PPPK
1. Proses Seleksi Lebih Efisien
Mekanisme baru ini dirancang agar lebih cepat dan mudah dibandingkan seleksi PPPK yang selama ini dianggap cukup kompleks. Dengan sistem terintegrasi, tenaga honorer tidak lagi harus mengikuti tes berkali-kali untuk memperoleh status ASN.
2. Status Kepastian Bagi Tenaga Honorer
Banyak tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun tanpa kepastian status. Dengan adanya mekanisme baru ini, mereka akan mendapatkan kejelasan mengenai nasib mereka sebagai ASN, sesuai kebutuhan instansi masing-masing.
3. Peningkatan Mutu Pelayanan Publik
Dengan lebih banyak tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN, diharapkan mutu layanan publik meningkat karena mereka akan mendapatkan hak yang lebih baik, seperti jaminan sosial, gaji yang lebih layak, serta kesempatan pengembangan karier yang lebih jelas.
4. Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Honorer
Dengan sistem seleksi yang lebih mudah, honorer yang telah lama bekerja memiliki peluang lebih besar untuk menjadi ASN tanpa harus menghadapi persaingan ketat dengan peserta baru. Hal ini akan memberikan perlindungan bagi mereka agar tidak kehilangan pekerjaan.
5. Mengatasi Masalah Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah
Salah satu alasan utama kebijakan ini adalah untuk menyelesaikan status tenaga honorer yang jumlahnya masih sangat besar di berbagai instansi pemerintah. Dengan mekanisme baru ini, pemerintah dapat menuntaskan masalah honorer yang selama ini belum terselesaikan.
Kesimpulan
Penghapusan seleksi PPPK tahun 2025 menjadi langkah strategi pemerintah dalam menciptakan sistem transmisi ASN yang lebih efisien dan terintegrasi . Dengan mekanisme baru yang lebih sederhana, tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai sektor akan mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik.
Namun, masih ada beberapa aspek yang perlu diperjelas, terutama bagi tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN. Oleh karena itu, pemerintah akan terus menyempurnakan regulasi agar kebijakan ini bisa diterapkan secara optimal.
Keputusan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam sistem kepegawaian negara serta meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan ASN di masa depan.
(Red)

