Subulussalam, 20 Januari 2025 Infogloball.com– Ketua Ormas (Organisasi Masyarakat) P-PKP (Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan) Subulussalam, Putra Nasrullah, menyuarakan penolakannya terhadap wacana pengesahan APBK (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota) TA (Tahun Anggaran) 2025 Subulussalam melalui jalur PERKADA (Peraturan Kepala Daerah). Ia mendesak Gubernur Aceh agar pengesahan APBK TA 2025 melalui qanun, yang dianggap lebih transparan dan melibatkan semua pihak terkait, khususnya legislatif sebagai wakil rakyat.
Menurut Putra Nasrullah, langkah pengesahan APBK melalui Perkada bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, yang mengedepankan transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas. “Pengesahan APBK melalui Perkada berpotensi mengabaikan aspirasi masyarakat serta memperlemah posisi legislatif sebagai wakil rakyat,” tegasnya pada media ini.
Berikut beberapa alasan mendasar yang menjadi dasar penolakanya:
Kurangnya Transparansi: Pengesahan melalui Perkada tentu partisipasi publik dan pengawasan tidak memadai, sehingga rentan terhadap penyelewengan.
Keterlibatan Legislatif: Melibatkan legislatif dalam pengesahan APBK sangat penting untuk memastikan agar kebijakan mencerminkan kepentingan masyarakat secara luas.
Kesesuaian dengan Qanun: Qanun adalah pedoman hukum di Aceh yang memastikan adanya keselarasan antara eksekutif dan legislatif dalam proses pengambilan keputusan.
Putra juga menyoroti sejumlah dampak negatif apabila pengesahan APBK dilakukan melalui Perkada:
Merugikan Masyarakat: Aspirasi dan kebutuhan masyarakat mungkin tidak terakomodasi secara maksimal karena minimnya pengawasan legislatif.
Ketergantungan pada Eksekutif: Proses ini dapat memperkuat dominasi eksekutif dalam kebijakan, mengurangi checks and balances yang sehat.
Kurangnya Akuntabilitas: Tidak adanya mekanisme pengawasan legislatif yang efektif, sehingga akuntabilitas pemerintah dalam penggunaan anggaran berpotensi terabaikan.
Putra menekankan pentingnya keselarasan antara pihak eksekutif dan legislatif dalam membangun Subulussalam. Dengan menggunakan jalur qanun, proses pengesahan APBK tidak hanya bersifat legal tetapi juga melibatkan dialog antara kedua pihak, menciptakan kebijakan yang lebih komprehensif dan berpihak pada rakyat.
“Kami berharap Gubernur Aceh dapat mengambil tindakan bijak dengan menolak pengesahan APBK melalui Perkada. Jalur qanun adalah jalan terbaik untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan masyarakat dalam membangun Subulussalam,” tutupnya.
Pernyataan ini menjadi pengingat penting bagi para pemangku kepentingan di Aceh untuk mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat dan dukungan legislatif diperlukan agar pembangunan di Subulussalam dapat berjalan dengan lebih efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Dengan isu ini, sorotan kini mengingatkan Gubernur Aceh untuk menentukan sikapnya terhadap pengesahan APBK Subulussalam TA 2025. Ingin jalur qanun menjadi pilihan, atau Perkada tetap dipertahankan? Waktu yang akan menjawab.
Ujang.

