Subulussalam, 21 Desember Infogloball.com– Ketua Ormas PPKP (Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan) Kota Subulussalam, Putra Nasrullah, desak Pemerintah Kota dan DPRK Subulussalam segera menyelesaikan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun 2025. Dalam keterangannya, Putra menyayangkan lambannya proses pengesahan anggaran ini, meskipun pihak eksekutif telah menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“DPRK seharusnya segera membahas dan menyetujui pengesahan ini, kepentingan rakyat harus menjadi prioritas. Politik boleh dinamis, tapi kewenangan harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Putra.
Ia menegaskan bahwa tertundanya hal ini dapat berdampak serius pada pelayanan publik dan pembangunan di Kota Subulussalam. Jika anggaran tidak ditetapkan tepat waktu, banyak prioritas program yang akan terganggu, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, keterlambatan pembahasan dan pengesahan APBK memiliki konsekuensi hukum dan administratif sebagai berikut:
1. Pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU):
Berdasarkan Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jika DPRK dan Kepala Daerah tidak menyetujui APBK tepat waktu, maka pemerintah pusat dapat melakukan pemotongan atau menunda transfer Dana Alokasi Umum (DAU).
2. Sanksi Administratif Bagi DPRK dan Kepala Daerah:
Sesuai Pasal 312 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014, keterlambatan pengesahan APBK dapat menyebabkan sanksi administratif bagi kepala daerah dan anggota DPRK. Kepala daerah dapat dihentikan sementara, sedangkan anggota DPRK tidak akan menerima hak keuangan selama tiga bulan.
3. Pembekuan Anggaran:
Jika APBK tidak dibahas hingga batas waktu yang ditentukan (31 Desember 2024), pemerintah daerah harus menggunakan APBK tahun sebelumnya melalui mekanisme peraturan kepala daerah (Perkada). Hal ini dapat menghambat pelaksanaan program prioritas baru.
4. Tuntutan Hukum dan Sanksi Moral:
Lambannya pengesahan anggaran dapat memicu audit khusus oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Selain itu, masyarakat dapat menggugat secara hukum melalui mekanisme Citizen Lawsuit.
“Tak terbayangkan jika Subulussalam mendapat potongan dana DAU dari pusat dalam kondisi sarat permasalahan seperti ini, termasuk defisit.” Jelas Putra.
Putra berharap agar semua pihak dapat bekerja sama demi kepentingan masyarakat. “Tanggung jawab ini bukan hanya soal politik, tapi amanah rakyat. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban dari kelalaian ini,” tutup Putra.
Ujang