Banda Aceh, 28 Agustus 2024, InfoGloball.com – Ketua Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan Aceh, Putra Nasrullah, mengkritik keras penahanan Kennedy Manurung yang diduga cacat hukum. Penahanan ini menuai kontroversi karena laporan yang digunakan sebagai dasar penahanan berasal dari pihak yang tidak memiliki hubungan keluarga atau status ahli waris dengan pelapor asli.
Menurut Putra Nasrullah, saksi pelapor tidak pernah hadir dalam persidangan, yang memunculkan keraguan terhadap keadilan putusan hakim. “Ketidakhadiran saksi pelapor dalam persidangan merupakan indikasi serius bahwa proses hukum yang dijalani Kennedy Manurung mengandung ketidakadilan. Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi para penegak hukum,” tegasnya.
Kennedy Manurung sendiri telah berusaha menjaga dan merawat ruko yang terlantar, dan melalui permohonan peninjauan kembali (PK), ia berharap dapat memperoleh keadilan yang layak. “Kennedy hanya ingin keadilan. Dia telah menjaga aset yang terbengkalai dan tidak menerima perlakuan yang pantas dalam proses hukumnya,” ujar Putra.
Lebih lanjut, Putra Nasrullah juga menyoroti kejanggalan dalam penggunaan bukti-bukti di pengadilan. Akta Permohonan Peninjauan Kembali (PK) sudah siap, namun ada ketidakjelasan dalam bukti yang digunakan. Sertifikat tanah yang hanya berupa salinan foto kopi yang telah dilegalisir dan Akta Jual Beli (AJB) yang diajukan sebagai bukti, menimbulkan pertanyaan besar terkait keabsahan dan kekuatan hukumnya.
Sementara itu, pelapor pertama, Alfonso Hutapea, dan penerima kuasanya, telah meninggal dunia. Laporan kemudian diteruskan oleh Timin Binge Purba Siboro dan dikuasakan kepada Usep Barki Diputra yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan pelapor asli. “Hal ini memperkuat dugaan bahwa proses hukum terhadap Kennedy Manurung tidak sepenuhnya valid. Notaris yang membuat Akta Jual Beli (AJB) juga patut diperiksa untuk memastikan keabsahan surat-surat yang diajukan di pengadilan,” tambah Putra Nasrullah.
Pertanyaan pun muncul, apakah hanya dengan foto kopi sertifikat tanah yang dilegalisir dan AJB dapat dijadikan bukti kuat di pengadilan? “Ini adalah hal yang sangat krusial dan harus dipertanyakan demi keadilan. Kita semua menginginkan hukum ditegakkan dengan benar, dan kasus ini tidak boleh menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.
Kasus ini kini menunggu perkembangan lebih lanjut, terutama setelah Akta Permohonan Peninjauan Kembali diajukan. Harapan besar terletak pada keputusan hakim yang diharapkan dapat memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi Kennedy Manurung.
Ujang.