Search
Close this search box.
Monday, 2 March 2026

Ketua KPK Firli Bahuri Sudah Tersangka. Kapan Ditahan?

BELUM ada rencana penahanan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang sudah berstatus tersangka sejak Rabu, 22 November 2023 malam, dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK pun menyatakan Firli masih Ketua KPK.

“Terkait dengan upaya penyidik dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan, nanti akan kita update berikutnya pada rekan-rekan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip Kamis, 23 November 2023.

Polda Metro Jaya juga belum memastikan untuk meminta Imigrasi menerbitkan surat pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik terus memproses kasus secara simultan. “Kami rasa tindak lanjut sudah disampaikan ya. Nanti progress-nya tentu ini masih simultan, berkesinambungan,” ucap Trunyudo.

Baca juga : Tak Merasa Kecolongan, KPK akan Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

“Maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan suadara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade Safri, Rabu, 22 November 2023.

Baca juga : Firli Bahuri Masih Ngantor di KPK Meski jadi Tersangka

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasan.

Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup

Berita Terbaru

Potensi Wajah Baru Konflik Agraria di Subulussalam: Tersingkapnya Peran Inisial RH Tokoh Desa Lae Saga
01 Mar

Potensi Wajah Baru Konflik Agraria di Subulussalam: Tersingkapnya Peran Inisial RH Tokoh Desa Lae Saga

Subulussalam, Aceh | InfoGloball.com – Kasus konflik agraria yang tengah menggeliat di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, semakin menunjukkan kompleksitas dan

Konflik Agraria di Subulussalam: Antara Dugaan Penganiayaan, Klaim Legalitas, dan Fitnah – Analisis Mendalam Tim Media InfoGloball
25 Feb

Konflik Agraria di Subulussalam: Antara Dugaan Penganiayaan, Klaim Legalitas, dan Fitnah – Analisis Mendalam Tim Media InfoGloball

Subulussalam, Aceh, 25 Februari 2026 | InfoGloball.com – Konflik agraria kembali mencuat di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, melibatkan Ketua Asosiasi

Hak Interpelasi Bukanlah Konflik: Melainkan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik – Analisis Tim Media InfoGlobal
21 Feb

Hak Interpelasi Bukanlah Konflik: Melainkan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik – Analisis Tim Media InfoGlobal

Subulussalam, Aceh, 21 Februari 2026 | InfoGloball.com – Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam untuk menggunakan hak interpelasi terhadap

Sinergi LSM PKP dan Bakesbangpol Sumut Terwujud dalam Audiensi
16 Feb

Sinergi LSM PKP dan Bakesbangpol Sumut Terwujud dalam Audiensi

MEDAN, SUMATERA UTARA, 16 Februari | InfoGloball.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Pedang Keadilan Perjuangan Provinsi Sumatera Utara melakukan

BERHASIL GAGALKAN PENYELUNDUPAN NARKOBA, PETUGAS LAPAS KELAS IIA BANGKINANG TERIMA PENGHARGAAN
09 Feb

BERHASIL GAGALKAN PENYELUNDUPAN NARKOBA, PETUGAS LAPAS KELAS IIA BANGKINANG TERIMA PENGHARGAAN

Bangkinang, 9 Februari 2026 | InfoGloball.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bangkinang, Alexander Lisman Putra, memberikan penghargaan kepada

Baitul Mal Subulussalam Realisasikan Perubahan Nyata – 6 Program Berjalan, 5 Rencana Siap Digulirkan
05 Feb

Baitul Mal Subulussalam Realisasikan Perubahan Nyata – 6 Program Berjalan, 5 Rencana Siap Digulirkan

SUBULUSSALAM, 5 Februari 2026 Infogloball.com– Baitul Mal Subulussalam menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui serangkaian program yang telah