Aceh Singkil, 18 Juli 2024, InfoGloball.com – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia kembali memperpanjang masa jabatan Pejabat (PJ) Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi, M.A.P. Informasi mengenai perpanjangan ini diketahui setelah beredarnya surat undangan penyerahan keputusan dari Menteri Dalam Negeri.
Surat undangan tersebut, dengan nomor: 000.1.5/8334, dikirim melalui Gubernur Aceh dan ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, Azwardi, AP, M.Si. Penyerahan keputusan ini merupakan langkah administratif yang memastikan kelanjutan kepemimpinan di Aceh Singkil di bawah Drs. Azmi, M.A.P.
Drs. Azmi, yang sebelumnya telah menjalankan tugasnya sebagai PJ Bupati, diharapkan dapat melanjutkan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Aceh Singkil dengan baik. Perpanjangan masa jabatannya ini menunjukkan kepercayaan pemerintah pusat terhadap kinerja dan dedikasinya dalam memimpin daerah tersebut.
Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat dan aparatur pemerintah daerah, yang berharap stabilitas dan kelangsungan program pembangunan dapat terus terjaga di bawah kepemimpinan Drs. Azmi.
Menteri Dalam Negeri mengimbau kepada seluruh pihak untuk terus mendukung PJ Bupati dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, serta bersama-sama menjaga kondusivitas dan mendorong kemajuan di Aceh Singkil.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penyerahan keputusan ini, masyarakat diharapkan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah provinsi atau kabupaten.
Penutup
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan Aceh Singkil dapat terus mengalami kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya. Dukungan dan partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan tujuan tersebut.
RED.