Subulussalam, 8 Juli 2024, InfoGloball.com – Sesuai resume hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan , Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK )telah memeriksa laporan keuangan kota Subulussalam tahun 2023 dengan opini wajar tanpa pengecualian ( WTP ), yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) nomor: 20.A/LHP/XVIII.BAC/05/2024 yang ditandatangani di banda Aceh oleh BPK Republik Indonesia perwakilan provinsi Aceh, Myrto Handayani, S.E, M.M, Ak, CA, CFE, CSFA. Pada tanggal 31 Mei 2024.
Untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari uji material, BPK melakukan pengujian dan efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
dari hasil tersebut, BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah kota Subulussalam tahun 2023, dengan pokok- pokok temuan sebagai berikut:
I). BPK minta PJ Walikota Subulussalam untuk memerintahkan kepala SKPK mengembalikan kelebihan pembayaran dan kekurangan volume sebesar Rp. 692.087.618,-
II). BPK minta PJ Walikota Subulussalam untuk memerintahkan kepala BPKAD merealisasikan:
1. Pembayaran DAK non-fisik untuk triwulan 4 sebesar Rp.7.698.444.932,-
2. Pembayaran DAK Fisik untuk triwulan 3 sebesar Rp.10.931.159.741,-
3. Pembayaran DOKA untuk tahap 3 yang belum dibayarkan sebesar Rp.15.685.037.860,-
4. Pekerjaan yang belum dianggarkan terkait DBH sawit sebesar Rp.7.025.546.000,-
5. Mengembalikan dana ZIS ke rekening penampungan ZIS sebesar Rp.3.102.805.473,-
PN.