Subulussalam, 4 Juli 2024, InfoGloball.com – Hampir tiga tahun berlalu sejak mencuatnya kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan Trans di Desa Darussalam, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, hingga kini belum ada kejelasan terkait perkembangan kasus tersebut.
Terakhir kali kasus ini mendapat perhatian publik pada Desember 2022, ketika aliansi mahasiswa, masyarakat, dan pemuda yang tergabung dalam DPD ALAMP AKSI menggelar aksi unjuk rasa. Pada saat itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menyatakan bahwa penyelidikan sedang berlangsung.
Hari ini, Kamis, 4 Juli 2024, beberapa awak media kembali mempertanyakan perkembangan kasus tersebut kepada pihak Kejari Subulussalam. Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Supardi, S.H., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Renaldo, S.H., di Kantor Kejari Subulussalam menyampaikan bahwa kasus dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Kasus lahan transmigrasi Darussalam dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Subulussalam sedang dan masih tetap dalam proses penyelidikan. Mohon bersabar dan berikan kami waktu untuk bekerja secara maksimal,” ujar Renaldo.
Pernyataan ini diharapkan dapat meredakan keresahan masyarakat yang menantikan kejelasan atas kasus yang melibatkan lahan seluas 200 hektar tersebut. Namun, banyak pihak yang tetap menginginkan transparansi dan kepastian hukum terkait perkembangan kasus ini.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat seiring dengan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses jual beli lahan transmigrasi di Desa Darussalam, yang seharusnya menjadi milik masyarakat. Publik berharap penyelidikan ini dapat segera membuahkan hasil dan memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan.
Kita semua menantikan kelanjutan dari proses penyelidikan ini dan berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan adil.
Tim Reporter

