Search
Close this search box.
Tuesday, 24 December 2024

Tim Gabungan Polres Aceh Timur dan Polsek Idi Tunong Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Nek Ramlah

Aceh Timur, 21 Juni 2024, InfoGloball.com – Tim gabungan yang terdiri dari anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh dan Polsek Idi Tunong berhasil mengungkap kasus pembunuhan Nek Ramlah (66), warga Dusun Pinto Rimba, Desa Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Terduga pelaku, yang berinisial AR (25), adalah cucu dari korban. AR berhasil diamankan pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, saat hendak menumpang mandi di salah satu rumah warga Dusun Pinto Rimba.

Mengetahui keberadaan AR di wilayahnya, Keuchik Gampong Alue Lhok segera menginformasikan kepada Polsek Idi Tunong. Kapolsek Idi Tunong, Ipda Hendra Kurniawan, kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Timur. Setelah menerima informasi tersebut, anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Polsek Idi Tunong segera menuju lokasi untuk mengamankan AR.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Agusman Said Nasution, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, terduga pelaku pembunuhan di Dusun Pinto Rimba, Desa Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Polsek Idi Tunong. Saat diamankan, tidak ada perlawanan dari AR dan saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Aceh Timur,” ungkap Anas, Jumat, 21 Juni 2024.Deskripsi Gambar

Motif pembunuhan tersebut masih dalam penyidikan. Atas perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

RED