Subulussalam, 21 Juni 2024, InfoGloball.com – Penjabat (Pj) Walikota Subulussalam, Azhari, S.Ag, M.Si, telah menyempurnakan Peraturan Walikota (Perwal) No. 11 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan Kedua Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Subulussalam tahun 2024. Penyempurnaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana beasiswa tahun 2023 yang belum dibayarkan akan segera disalurkan.
Pj. Wali Kota Subulussalam, Azhari, menegaskan bahwa instruksi kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Subulussalam termasuk dalam sepuluh prioritas pembayaran kewajiban daerah. Prioritas ini mencakup pembayaran beasiswa dan sewa asrama mahasiswa, cicilan utang jatuh tempo (PEN) yang telah menunggak sejak Desember 2023, sisa TPP PNS 2023, ADK IV 2003, sertifikasi guru, insentif tenaga medis RSUD, operasional Mukim, kewajiban terhadap kegiatan yang didanai dari dana peruntukan seperti utang dana DAK, DOKA, dan dana peruntukan lainnya, serta operasional rutin perkantoran sesuai kebutuhan dan pelayanan publik lainnya sesuai kemampuan kas daerah saat ini.
Sejumlah mahasiswa dan orang tua penerima beasiswa 2023 mengungkapkan harapan mereka kepada Media InfoGloball agar dana beasiswa untuk empat kategori segera direalisasikan. Mereka mengingatkan bahwa janji pembayaran pada Desember 2023, yang ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan simbolis beasiswa oleh walikota di Aula LPSE pada 21 November 2023, belum juga terealisasi kecuali satu dari lima kategori pada awal April 2024 lalu, yakni kategori miskin.
Penundaan penyaluran beasiswa ini menimbulkan penilaian negatif dari berbagai pihak terhadap Pemko Subulussalam, termasuk kepada Majelis Pendidikan Daerah (MPD) yang menjalankan amanat Perwal Beasiswa tersebut. Diketahui, anggaran beasiswa sebesar Rp1,3 miliar untuk tahun 2023 ditujukan kepada 700 mahasiswa D.IV, S1, S2, dan S3 di berbagai Perguruan Tinggi Negeri/Swasta (PTN/S) di Aceh, Sumut, dan provinsi lain. Lima kategori beasiswa tersebut adalah miskin, prestasi, tugas akhir, tahfizul quran 30 juz, dan guru pengabdian dayah.
Pada tahun 2023, penerima beasiswa untuk lima kategori mencapai 700 orang. Kategori miskin D.IV terdiri dari 2 orang, S.1 sebanyak 63 orang dengan nominal Rp1,5 juta per orang. Kategori prestasi D.IV sebanyak 4 orang, S.1 sebanyak 178 orang dengan nominal Rp1,7 juta per orang, S.2 sebanyak 55 orang, dan S.3 sebanyak 7 orang dengan nominal Rp3,25 juta per orang. Untuk tugas akhir, D.IV sebanyak 1 orang, S.1 sebanyak 275 orang dengan nominal Rp1,25 juta per orang, S.2 sebanyak 48 orang dengan nominal Rp3 juta per orang, dan S.3 sebanyak 2 orang dengan nominal Rp2,55 juta per orang. Kategori tahfiz S.1 dan S.3 sebanyak 7 orang dengan nominal Rp7,5 juta per orang, serta guru pengabdian dayah S.1 sebanyak 58 orang dengan nominal Rp2,5 juta per orang.
Terkait laporan mengenai kesalahan penempatan kodefikasi penganggaran, Azhari menyatakan bahwa penyempurnaan kembali harus dilakukan. Penyempurnaan tersebut, kata Azhari, telah dituangkan dalam Perwal No. 11 Tahun 2024 pada 11 Juni 2024 tentang Perubahan Kedua Penjabaran APBK Subulussalam 2024.
“Saya tetap komitmen demi kepentingan generasi muda, apalagi mahasiswa sebagai komunitas penting sebagai generasi bangsa harus mendapat perhatian maksimal dari Pemko Subulussalam meskipun kemampuan keuangan daerah kita sedang menghadapi kondisi yang sulit dan terbatas,” tegas Azhari.
Sejumlah sumber PNS mengungkapkan bahwa pada Jumat (14/6) malam mereka menerima transfer TPP untuk dua bulan, yaitu Juli dan Agustus 2023. “Dua bulan, tahun 2023,” kata sumber tersebut, sembari berharap gaji ke-13 juga segera direalisasikan.
Sementara itu, aparatur kampung berharap ADK Tahap IV Tahun 2023 segera dicairkan pasca Idul Adha lalu.
PN.