Search
Close this search box.
Thursday, 9 April 2026

AKHIRNYA PIHAK NETAP GINTING BERI TANGGAPAN TERKAIT SENGKETA LAE SAGA

SUBULUSSALAM, Aceh | InfoGloball.com – Pihak Netap Ginting akhirnya memberikan tanggapan resmi terhadap serangkaian tuduhan dan temuan terkait sengketa lahan kawasan Lae Saga yang telah menjadi sorotan publik. Dalam keterangannya melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Lentera Keadilan Subulussalam (LEKAS) pada hari Kamis (9/4).

Netap Ginting yang ditemani oleh kuasa hukumnya Jaimansyah, SH MH, menyampaikan klarifikasi mendalam terkait poin-poin yang menjadi perdebatan, menyatakan bahwa kasus ini pada dasarnya adalah gugatan pribadi yang telah diperbesar secara tidak profesional.

14 PEMILIK LAHAN DALAM 75 AJB NOTARIS SURYA DARMA TAHUN 2012 – GINTING TAK TERLIBAT

‎Netap Ginting juga memberikan klarifikasi terkait dokumen AJB yang dikeluarkan oleh Notaris Surya Darma pada tahun 2012, yang mencatat sejumlah 14 orang sebagai pemilik lahan. “Saya ingin menyampaikan dengan jelas bahwa proses administrasi terbitnya AJB tahun 2012 di Notaris Surya Darma dilakukan tanpa keterlibatan saya sama sekali. Pada waktu itu, saya belum memiliki hubungan apapun dengan lahan yang menjadi objek transaksi tersebut,” tegasnya.

‎Ia menekankan bahwa tuduhan yang menyatakan dirinya telah memalsukan surat atau terlibat dalam proses pembuatan AJB tahun 2012 adalah tidak benar dan merupakan fitnah. “Tuduhan saya memalsukan surat adalah fitnah yang tidak memiliki dasar apapun. Saya tidak ada di sana ketika proses pembuatan AJB tahun 2012 berlangsung, dan tidak memiliki hubungan apapun dengan pihak notaris atau pemilik lahan pada saat itu,” jelasnya dengan nada yang tegas.

‎GUGATAN MIRZA HANYA 2 HEKTAR, LAINNYA BUKAN OBJEK SENGKETA

‎Netap Ginting menekankan bahwa gugatan yang diajukan oleh Mirza di Pengadilan Negeri Singkil hanya mencakup lahan seluas 2 hektar, bukan keseluruhan kawasan yang menjadi perdebatan. “Kasus yang sedang berjalan di pengadilan adalah gugatan pribadi atas nama Mirza yang hanya menyangkut lahan seluas 2 hektar. Sayangnya, permasalahan ini telah diperluas dan menyangkut lahan-lahan lain yang bukan merupakan objek gugatan tersebut,” ujarnya.

‎Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan batasan yang jelas terhadap lahan yang menjadi hak Mirza yang memiliki SHM. “Lahan milik Mirza yang memiliki SHM telah kami beri batas yang jelas, dan kami tidak pernah menguasai atau melakukan kegiatan apapun di atas lahan tersebut. Bahkan, kami telah mengingatkan bahwa secara hukum, tidak boleh ada kegiatan apapun di atas lahan yang menjadi objek gugatan sebelum adanya putusan pengadilan yang mengikat,” jelasnya.

PORTAL DIBANGUN DI TANAH UMUM, TANPA KOORDINASI DENGAN KEPALA DESA

‎Mengenai insiden pengrusakan portal yang telah terjadi tiga kali, Netap Ginting memberikan klarifikasi bahwa portal tersebut dibangun di kawasan tanah umum yang tidak termasuk dalam lahan yang dikuasainya, dan dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak kepala desa maupun dengan pihak yang memiliki hak atas lahan sekitar. “Portal tersebut dibangun di lokasi yang menjadi akses masuk ke lahan yang kami kelola. Sayangnya, pembangunan dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak manapun, termasuk kepala desa. Akibatnya, portal tersebut menyulitkan kami untuk masuk ke lahan yang menjadi tanggung jawab pengelolaan kami, termasuk untuk kegiatan pemeliharaan dan panen hasil lahan,” jelasnya.

SEBELUM DIKELOLA, KAMI TELAH MENURUNKAN SURVEYOR UNTUK VERIFIKASI LOKASI

‎Netap Ginting menyampaikan bahwa sebelum memulai pengelolaan lahan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan standar prosedur, termasuk menurunkan tim surveyor untuk memastikan lokasi dan batas lahan yang akan dikelola. “Kami sangat memperhatikan aspek akurasi dalam pengelolaan lahan. Oleh karena itu, sebelum melakukan kegiatan apapun, kami telah menurunkan surveyor yang berpengalaman untuk melakukan pemetaan dan verifikasi lokasi lahan sesuai dengan dokumen hukum yang kami miliki,” ujarnya.

‎Ia menambahkan bahwa hasil survey tersebut telah dibuat dalam bentuk peta dan dokumentasi resmi yang dapat diperiksa kapan saja oleh pihak berwenang. “Kita tidak ingin terjadi kesalahpahaman dalam penetapan batas lahan. Semua langkah yang kami lakukan didasarkan pada data dan bukti yang jelas,” jelasnya.

‎BERHENTI MENGATASNAMAKAN MASYARAKAT – KASUS INI HANYA GUGATAN PRIBADI

‎Salah satu poin penting yang disampaikan Netap Ginting adalah permintaannya agar pihak yang berselisih tidak lagi mengatasnamakan masyarakat dalam kasus ini. “Saya ingin menyampaikan dengan tegas bahwa kasus ini pada dasarnya adalah gugatan pribadi antara saya dengan Mirza. Sayangnya, kasus ini telah diperbesar dan dikemas seolah-olah menjadi konflik antara saya dengan seluruh masyarakat Lae Saga, yang pada kenyataannya tidak demikian,” tegasnya.

‎Menurutnya, sebagian besar masyarakat Lae Saga tidak terlibat dalam konflik ini, dan pihaknya bahkan telah menjalin kerja sama yang baik dengan banyak warga dalam pengelolaan lahan. “Kami memiliki hubungan yang baik dengan sebagian besar warga Lae Saga. Bahkan, banyak di antara mereka yang bekerja sama dengan kami dalam pengelolaan lahan dan mendapatkan manfaat ekonomi dari kerjasama tersebut,” tambahnya.

TUDUHAN MENCURI BUAH SAWIT TIDAK BENAR – KAMI MEMILIKI SURAT KUASA BERNOTARIS

‎Menanggapi tuduhan bahwa pihaknya telah mencuri buah kelapa sawit dari lahan masyarakat, Netap Ginting menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum. “Kami memiliki surat kuasa yang sah yang dikeluarkan melalui notaris, yang menjadi dasar hukum bagi kami untuk mengelola lahan dan memanen hasilnya. Semua kegiatan yang kami lakukan sesuai dengan mandat yang diberikan dalam surat kuasa tersebut,” jelasnya.

‎Ia menambahkan bahwa seluruh hasil panen yang dilakukan pihaknya berasal dari lahan yang menjadi tanggung jawab pengelolaannya berdasarkan dokumen hukum yang sah. “Kita tidak pernah mengambil hasil dari lahan yang bukan menjadi hak kita. Setiap kegiatan pemanenan dilakukan sesuai dengan area yang telah ditentukan dan didukung oleh bukti hukum yang jelas,” pungkasnya.

Di pembicaraan terakhir, kuasa hukum Netap Ginting, Jaimansyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan proses peradilan dan siap memberikan semua bukti yang diperlukan untuk menjawab setiap pertanyaan hukum yang muncul. “Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan akan selalu menghadapinya dengan penuh rasa tanggung jawab. Semua klaim yang kami ajukan didasarkan pada bukti hukum yang sah, dan kami siap untuk membuktikannya di depan pengadilan,” jelasnya.

‎Pihak masyarakat Lae Saga hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terhadap klarifikasi yang disampaikan oleh Netap Ginting. Namun, mereka menyampaikan bahwa akan memberikan tanggapan terpadu setelah melakukan evaluasi bersama kuasa hukum dan tim advokasi mereka. Tim InfoGloball akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memberikan informasi yang seimbang dan mendalam kepada masyarakat.

‎RED. TIM INFOGLOBALL

‎InfoGloball – Berita Terpercaya untuk Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

AKHIRNYA PIHAK NETAP GINTING BERI TANGGAPAN TERKAIT SENGKETA LAE SAGA
09 Apr

AKHIRNYA PIHAK NETAP GINTING BERI TANGGAPAN TERKAIT SENGKETA LAE SAGA

SUBULUSSALAM, Aceh | InfoGloball.com – Pihak Netap Ginting akhirnya memberikan tanggapan resmi terhadap serangkaian tuduhan dan temuan terkait sengketa lahan

VISI MISI WALIKOTA TERANCAM GAGAL: M RASYID TAK MENYERAH, MEDIA SARANKAN STRATEGI FISKAL DAN PEMETAAN POTENSI
09 Apr

VISI MISI WALIKOTA TERANCAM GAGAL: M RASYID TAK MENYERAH, MEDIA SARANKAN STRATEGI FISKAL DAN PEMETAAN POTENSI

SUBULUSSALAM, Aceh | InfoGloball.com – Kota Subulussalam tengah menghadapi masa sulit yang menguji keteguhan dalam langkah pembangunan. Terbatasnya alokasi anggaran

MUKIM SUBULUSSALAM TERPINGGIRKAN: WALI NANGGROE ACEH HARUS TEGAKKAN AMANAH PERDAMAIAAN
08 Apr

MUKIM SUBULUSSALAM TERPINGGIRKAN: WALI NANGGROE ACEH HARUS TEGAKKAN AMANAH PERDAMAIAAN

SUBULUSSALAM, Aceh| InfoGloball – Berdasarkan pantauan mendalam selama enam bulan yang meliputi studi kasus, wawancara mendalam dengan berbagai elemen masyarakat,

KUASA HUKUM NETAP GINTING BANTAH TUDUHAN SENGKETA LAHAN LAE SAGA:  BIAR HUKUM YANG BICARA
06 Apr

KUASA HUKUM NETAP GINTING BANTAH TUDUHAN SENGKETA LAHAN LAE SAGA:  BIAR HUKUM YANG BICARA

SUBULUSSALAM, Aceh| InfoGloball – Menanggapi serangkaian tuduhan dan temuan terkait sengketa lahan kawasan Lae Saga, kuasa hukum Netap Ginting, Jaimansyah,

TERBONGKAR! LAHAN YANG DIKLAIM GINTING BERISI PULUHAN SHM MASYARAKAT: DIDUGA LAHAN TRANSMIGRASI DESA BANGUN SARI JUGA DISEROBOT
05 Apr

TERBONGKAR! LAHAN YANG DIKLAIM GINTING BERISI PULUHAN SHM MASYARAKAT: DIDUGA LAHAN TRANSMIGRASI DESA BANGUN SARI JUGA DISEROBOT

SUBULUSSALAM, Aceh| InfoGloball.com – Sengketa lahan kawasan Lae Saga semakin menunjukkan dimensi yang kompleks setelah ditemukan berbagai bukti hukum dan

SENGKETA LAHAN LAE SAGA MASUK TAHAP PERDATA – SURAT KUASA DIDUGA CUMA 2 HEKTAR, NETAP GINTING KLAIM 171 HEKTAR
03 Apr

SENGKETA LAHAN LAE SAGA MASUK TAHAP PERDATA – SURAT KUASA DIDUGA CUMA 2 HEKTAR, NETAP GINTING KLAIM 171 HEKTAR

SUBULUSSALAM, Aceh| InfoGloball – Sengketa lahan kawasan Lae Saga yang telah berlangsung selama beberapa bulan kini memasuki tahap proses perdata